15 Oktober 2021
FS Asahan(SUMUT)-Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor : 119 - PEMASDES - TAHUN 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, dan Penetapan Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rawang Lama Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan masa Jabatan 2021-2026, Bupati Asahan H. Surya, BSc melantik, Suryanto, S. Pd.
Sebagai, Kepala Desa Antar Waktu Rawang Lama Kec. Rawang Panca Arga, di Aula Kantor Desa Rawang Lama Kec. Rawang Panca Arga, (15/10).
Bupati, Surya, pada bimbingan dan arahannya mengintruksikan kepada Kepala Desa terpilih agar segera menyatukan komitmen dan persepsi di masyarakat, karena saat ini saudara adalah pimpinan seluruh masyarakat yang ada di desa saudara, berikan contoh dan tauladan yang terbaik dan jangan sekali-sekali saudara sakiti hati masyarakat, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat karena pada hakekatnya saudara adalah pelayan, laksanakan serta sukseskan program Pemerintah diantaranya meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat, pengentasan kemiskinan, mempercepat
pembangunan skala desa dan terutama pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, tertib, disiplin waktu, akuntabel dan transparan.
Terkait penyebaran covid 19, dengan pengoptimalisasian fungsi Posko Desa serta tetap menjaga stabilitas dan kondusipitas saudara.
Kepada istri, agar terus setia mendampingi suami sebagai Kepala Desa, berikan dukungan dan semangat kepada Suami sebagai Kepala Desa dalam menjalankan program kerja serta sukseskan program PKK.
(Dorman)
pembangunan skala desa dan terutama pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, tertib, disiplin waktu, akuntabel dan transparan.
Terkait penyebaran covid 19, dengan pengoptimalisasian fungsi Posko Desa serta tetap menjaga stabilitas dan kondusipitas saudara.
Kepada istri, agar terus setia mendampingi suami sebagai Kepala Desa, berikan dukungan dan semangat kepada Suami sebagai Kepala Desa dalam menjalankan program kerja serta sukseskan program PKK.
(Dorman)
No comments:
Post a Comment