Breaking News

Sunday, October 17, 2021

Bupati Eka Putra Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas 3 Ranperda


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna tentang Tanggapan Atau Jawaban Bupati Tanah Datar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).


Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampaingi Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu,  menurut keterangan Humas Tanah Datar dalam rilisnya hari ini digelar Rabu (13/10) di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar.


Paripurna juga dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Pimpinan OPD dan undangan lainnya. 


Secara terperinci jawaban disampaikan oleh Bupati Eka Putra atas pertanyaan, saran, tanggapan dan  pernyataan dari setiap fraksi sesuai dengan urutan penyampaian dalam sidang Paripurna sebelumnya, yang terdiri dari 35 halaman. 


Bupati jelaskan, salah satu pertanyakan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetapkan menjadi Perda yaitu pemerintah daerah khususnya untuk bangunan eksisting yang dianggap menyalahi tata ruang akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan hal ini telah dimuat dalam Ranperda RTRW termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan. 


Sehubungan dengan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati sampaikan jawaban atas pertanyaan bagaimana mekanisme yang terpadu dan terukur sehingga pelayanan prima pada masyarakat dapat terwujud yaitu Dinas PMPTSP NAKER telah memiliki standar pelayanan dan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terintegrasi, sehingga seluruh layanan perizinan dilayani secara satu pintu, termasuk telah launching nya OSS-RBA pada bulan Agustus 2021 dan terus melakukan perbaikan dan proses penyempurnaan standar pelayanan tersebut.


Mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati juga sampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah dan  hal ini juga berlaku untuk perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru.


Diakhir jawabannya Bupati sampaikan ucapan terimakasih atas saran, pertanyaan dan masukan dari DPRD untuk kesempurnakan Ranperda tersebut. ’’Semoga apa yang kita rencanakan berjalan dengan lancar’’ pungkas Bupati. (Ml)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!