Supardi saat diwawancarai usai acara tersebut, Senin (26/10) mengatakan, meski sistem kerja perguruan tinggi secara vertikal, pengawas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tetap ada, karena secara teritorial UNP terletak di Provinsi Sumatera Barat.
" Tidak hanya secara teritorial, institusi UNP juga aset provinsi," katanya.
Secara tugas pokok dan fungsi, lanjutnya, DPRD siap menjebatani mahasiswa yang merasa terberat akan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan perkuliahan. Itu kewajiban pemerintah provinsi untuk menampung keluhan masyarakat, termasuk mahasiswa.
Ketika telah beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), lanjutnya, pihak universitas mesti proaktif mencari pemasukan lain dan seharusnya tidak menjadikan uang kuliah mahasiswa sebagai prioritas.
" Kita yakin UNP telah memiliki skema strategis dalam menjalankan universitas dengan status PTN BH. Jika itu tidak ada, akan menjadi bumerang di kemudian hari, " tegas Supardi.
Dia mengataka, beralihnya status UNP menjadi PTN BH merupakan hal positif, artinya kementerian terkait telah menilai UNP layak untuk mengelola kampus dengan kebijakan sendiri. Meski demikian, kebijakan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan tidak memberatkan mahasiswa.
Dengan kemandirian tersebut, katanya, sudah selayaknya UNP mengoptimalkan potensi yang ada untuk dijadikan amal usaha selain uang kuliah mahasiswa.
" Yang pasti rektor telah memberikan garansi bagi untuk tidak menaikan uang kuliah, sehingga potensi aset seperti penginapan ataupun sarana olahraga bisa dikomersilkan menjadi income, " katanya.
Dia mengatakan, tantangan UNP kedepan memang pada mengelola sendiri untuk menghidupi institusi. Semoga UNP dapat melahirkan inovasi melalui pengembangan iptek dan melahikan SDM yang berkualitas.
" Sebagai pemerintah daerah DPRD Sumbar siap bersinergi dengan UNP untuk kelangsungan pembangunan daerah," katanya.
Untuk diketahui ketika kampus menjadi PTN BH, maka ada sejumlah keuntungan yaitu seperti hak otonomi baik di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTN BH.
Dibalik keuntungan itu, PTN BH juga memiliki kelemahan, yaitu dana subsidi pemerintah berkurang.
Sebelumnya, pada acara yang sam Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri mengungkapkan akan menjamin, tidak akan menaikan uang kuliah tunggal (UKT).
" Kita berikan kemudahan untuk mahasiswa yang berkuliah di kampus ini dengan tidak menaikan UKT. Hal tersebut dikarenakan UNP telah memiliki otonomi dalam mengelola universitas," katanya.
Ia melanjutkan, setelah status UNP beralih dari PTN BLU menjadi PTN BH, maka seharusnya UKT di UNP harus lebih murah, karena dituntut mencari sumber income generating (menghasilkan pendapatan) di luar UKT mahasiswa.
"Logikanya, (UKT) harusnya lebih murah. Malah suatu saat nanti bisa turun (UKT), kalau memang sumber income generating kita yang lain ya," ungkap Ganefri.
Menurur Prof. Ganefri, UNP akan mempunyai otonomi setelah PTN-BH. Pemerintah memberikan otonomi dalam bidang keuangan, sumber daya, tata kelola, dan inovasi tidak akan terhambat lagi.(faiz)
No comments:
Post a Comment