Dari pelatihan Jitupasna, diharapkan peserta mempunyai kompetensi melakukan pengkajian akibat dan dampak bencana dalam rangka menyusun strategi pemulihan awal pasca tercadinya bencana, sebut Matri Darto (Direktur) dan Anton serta Jayadi Imam Nuhgroho.
Untuk melaksanakan program Rehabilitasi & Rekonstruksi (RR) ada 5 (lima) sektor yang menjadi kewenangan
"RR itu menggunakan metode Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana/ Jitupasna yang tercantum pada Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2011. Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi," katanya.
Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.
"Analisis dampak ini melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan impilkasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan. Maka kajian Jitu Pasa ini sangat dibutuhkan," paparnya.
Sementra R. Hutomo Widyaswara ahli madya Pusdiklat PB-BNPB menjelaskan, Perbaikan dan pemuliahan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintah dan kehidupan masyarkata yang telah diamanahkan dalam UU No. 24/2007, sebut R. Hutomo Widyaswara.
Untuk rekonsturksi, kata R. Hutomo Widyaswara, Pembangunan kembali semua prasarana dan saran kelembagaan pada wilayah pasca bencana baik tingkat pemerintah maupun masyarakat dengan sara utama perlu segera dilakukan. Seperti tumbuh dan kembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budayah, agar tegaknya hukum dan ketertibnya, tutup R. Hutomo Widyaswara.
Acara dilanjutkan dengan tahapan Jitu Pasna, seperti persiapan, pengumpulan dan alisis data.
#GP | Ce
No comments:
Post a Comment