Pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Efrizal menggantikan Alm. Faisal sebagai Wakil Ketua DPRD Kota pariaman sebelumnya.
“Selamat kepada saudara Efrizal yang baru saja diambil sumpah jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman sisa masa jabatan 2019 – 2024. Dengan bergabungnya orang baru sebagai pimpinan, akan lebih memperkuat kelembagaan DPRD, dimana kita tau fungsi DPRD sebagai pembuat peraturan, pengawasan dan fungsi penganggaran, “ ucapnya.
DPRD Kota Pariaman sampai saat ini selalu berdampingan dan satu tekad dengan Pemko Pariaman untuk memajukan Kota Pariaman. Artinya apa yang ada pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara DPRD dengan Pemerintah daerah yang merupakan mitra dalam melaksanakan kepemerintahan daerah telah terwujud.
“DPRD dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan fungsi sebagai penguat undang – undang dan fungsi dewan lainnya. Walikota dan Wakil walikota juga dipilih oleh rakyat untuk menjalankan fungsi eksekutif- Dua lembaga ini sama – sama lahir dari rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Untuk itu Kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus lebih dikokohkan lagi, apalagi kedua lembaga ini merupakan mitra pengawasan dalam menentukan pelaksanaan pemerintahan Kota Pariaman, “ tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kota Pariaman, Bundo Kanduang serta perwakilan dari partai politik pengusung Efrizal.
Ia berharap Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman yang baru, dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan dan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, selain itu mampu memegang teguh sumpah dan janji yang sudah diucapkan dan mengemban amanah rakyat serta membangun kerjasama dengan seluruh pihak.(war)
No comments:
Post a Comment