Mardison mengatakan, Hukum di Indonesia ini masih lemah, dan masih berada di level standar, sehingga hal tersebut banyak disalahgunakan oleh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai kelevel pemerintahan desa dan kelurahan.
Mardison Mahyuddin mengatakan, bahwa pemerintah kota pariaman sangat komitmen sekali untuk memberanatas korupsi di lingkungan pemerintahannya.
Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya tindakan korupsi oleh Fakultas Hukum Unand, yang juga bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, selama melakukan pemantauan dan pengawasan di kota pariaman.
“Mengenai masalah keuangan kami sangat transparan dan akuntabel sekali kepada masyarakat, mulai dari tingkat kota kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya tingkat pemahaman dari masyarakat akan hal tersebut, sehingga tindakan korupsi bisa diatasi”, ungkap Mardison Mahyuddin.
Beliau memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unand dengan terselenggaranya penyuluhan hukum ini, karena sangat bermanfaat sekali buat pemerintah dan masyarakat kota pariaman. Mardison Mahyuddin juga bersyukur bahwa Kota Pariaman, tidak termasuk kedalam kategori angka korupsi yang merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Saya minta Fakultas Hukum Unand untuk terus melakukan kerjasama tentang penyuluhan hukum ini dengan pemerintah kota pariaman, jika perlu sampai ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, agar tercipta suasana kerja yang bersih, nyaman, dan aman dari KKN”, tegasnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unand yang diwakili oleh Wakil Dekan II Dr.Rembrant, SH.,M.Pd mengatakan dari catatan mereka dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, tindak pidana kasus korupsi atau KKN itu paling tinggi puncaknya pada tahun 2017 berjumlah RP.8 trilyun, dan untuk pertengahan tahun 2021 jumlah kasus korupsi sudah jauh menurun menjadi Rp.6,78 trilyun.
Acara yang digelar di Aula Balaikota Pariaman tersebut dihadiri oleh utusan dari OPD, Camat, Desa/Kelurahan menghadirkan narasumber: Prof.Dr.Ismansyah,SH,MH, Guru Besar Hukum Pidana, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Padang, dan Dr.Anton Rosari,SH.MH, Peneliti Pusat Study Hukum dan Otonomi Daerah, Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Unand Padang. (war)
No comments:
Post a Comment