Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung |
"Kita juga melakukan koordinasi dengan tingkat atas terkait kerugian negara, juga mendatangkan ahli pidana. Termasuk upaya kelengkapan dan pemberkasan perkara,"ujar Azman, Kamis (18/11) di Pariaman.
Ia menyebutkan sejauh ini para tersangka dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan taman Kehati masih koorperatif, sehingga belum dilakukan upaya penahanan terhadap ke-13 orang tersebut.
"Setiap kita panggil terkait pemeriksaan mereka selalu datang. sejauh ini kita masih percaya bahwa ke 13 tersangka masih taat hukum, dan kita juga mengetahui alamatnya masing-masing,"sebut Azman.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk penahanan para tersangka merupakan kewenangan penyidik di Kejati Sumbar yang menetapkan status tersangka.
"Kita terus berupaya untuk memulihkan dan penyelamatan keuangan negara. Saat ini masih pematangan penghitungan auditor di Kejati Sumbar masih berjalan, dari informasinya ada sekitar Rp 27 milyar kerugian negara,"ungkap Azman.
Sebelumnya pada Rabu (27/10/2021) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan ada sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.
Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.
Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan J, RN, US.
Tiga inisial terakhir merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF.
“Mereka tersangka kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Padang Pariaman,” kata Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin dalam konfrensi pers, Jumat (29/10/2021).
Mustaqpirin menjelaskan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan pada Kamis (21/10/2021).
Sementara penetapan tersangka selang enam hari kemudian atau pada Rabu (27/10/2021).
“Memang cepat (penetapan tersangka), karena diyakini mencukupi lebih dari dua alat bukti,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah tersangka diumumkan, pihaknya langsung menyerahkan surat perintah kepada subjek hukum atau kepada tersangka.
“Meski sudah tersangka, kami belum menahan. Tersangka berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman,” ungkapnya.(war)
No comments:
Post a Comment