Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yuharmen Yakub |
"Setelah melewati rangakaian penyelidikan pada hari ini kita melaksanakan proses tahap dua yaitu penyidikan atas kasus pidsus. Terkait penyertaan modal ke Bumdes Lumbung Mas Desa Manggung tahun 2019 dan sudah dinyatakan penyidik P 21,"ujar Yuharmen pada Jum'at sore (19/11) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, terkait penanganan perkara tersebut, dimana pada tahap pertama tingkat penyidikan. Penyidik telah menetapkan dua tersangka an. DI (42) selaku Dir. Bumdes Lumbung Mas dan WR (41) sebagai penyedia jasa. Namun belum dilakukan penahanan, karena keduanya taat hukum dan kooperatif.
"Pada tahap dua ini, yaitunya penyerahan berkas perkara hasil penyidikan maupun barang bukti pada pengadilan Tipikor Padang. Maka sekaligus kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,"ungkap Yuharmen.
Kemudian lanjutnya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di rutan anak air Padang, terhitung 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini.
Selanjutnya, setelah menyusun dan menyiapkan berkas perkara. Maka akan dilimpahkan kepengadilan tindak pidana korupsi Padang, untuk disidangkan secepatnya menjelang akhir tahun.
"Nilai kerugian negara atas kegiatan pembangunan wahana wisata sepeda gantung lebih kurang Rp125 juta (anggaran Desa/APBN 2019). Yang mana objek kasus perkara itu, sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan," pungkas Yuharmen. (wrm)
No comments:
Post a Comment