Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah |
"Pengalaman saya pada beberapakali pelaksanaan Pemilu, pemahaman pengawas pemilu antara provinsi, kabupaten/kota apalagi tingkat kelurahan atau nagari itu masih belum sama. Belum ada standar yang jelas. Ada daerah yang sangat ketat pengawasannya bahkan kadang berlebihan, tapi ada daerah yang longgar dalam pengawasan. Ini sesungguhnya juga memiliki potensi menyulut sengketa," kata Mahyeldi dalam acara "Malam Penghargaan Video Tutorial Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2021" di ZHM Premiere Hotel Padang, Senin malam (15/11).
Ia berpendapat karena aturan Pemilu sama dari pusat hingga daerah seharusnya pemahaman dan penerapannya juga sama. Namun faktanya masih belum sesuai harapan tersebut.
Karena itu ia mengapresiasi video tutorial itu karena akan bisa menjadi rujukan bagi pengawas dan peserta Pemilu sehingga tercipta standar yang jelas dalam setiap proses dan tahapan yang dijalani selama Pemilu berlangsung.
Bahkan ia berharap lomba itu tidak hanya terbatas bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota tetapi diperluas lagi dalam upaya memberikan pemahaman yang sama terhadap penyelesaian sengketa Pemilu bagi semua pihak.
Anggota Bawaslu RI Rahmad Barja mengatakan lomba video tutorial itu adalah salah satu upaya meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam hal penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa harus bisa menghadirkan proses terbuka dan transparan serta memberikan kepastian hukum.
Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa adalah hal yg sangat fundamental karena proses itu menentukan nasib peserta Pemilu.
Bawaslu harus memastikan hak tidak saja bagi pemilih tetapi juga peserta Pemilu karena hak untuk dipilih adalah hak dasar. Pembatasannya hanya dimungkinkan melalui UU atau putusan pengadilan.
"Ini yangg diperjuangkan Bawaslu yaitu mengedepankan hak asasi manusia peserta pemilu agar tetap terjaga sampai yang bersangkutan terpilih atau tidak dipilih. Jangan sampai ada karena perkara tidak substansial peserta tidak bisa melaju ke pemungutan suara,"katanya.
Menurutnya terjadinya kesenjangan dalam pengawasan adalah hal penting yang harus segera diselesaikan.
Ada daerah yang menjalankan pengawasan sangat normatif tetapi ternyata ada pula daerah yang terlalu fleksibel. Apalagi kalau sampai ada Bawaslu di kabupaten dan kota yang membuat normanya sendiri. Misalnya ada bawaslu yang melarang peserta memasang baliho di rumah pribadi. Padahal itu secara aturan boleh karena itu daerah privasi.
"Inilah perspektif yang perlu diperbaiki," katanya.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan kegiatan itu adalah bagian dari pembinaan Bawaslu Sumbar ke jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota, selain evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemili 2019 sskaligus persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024.
Ia mengatakan masyarakat Sumbar ketika ada ketidakpuasan dalam tahapan Pemilu cendrung untuk mempergunakan saluran hukum. Karena itu perlu diberikan pemahaman tentang sengketa Pemilu.
"Bawaslu berusaha memberikan porsi informasi yang adil pada semua peserta pemilu. Dengan video, hal itu bisa tercapai sehingga peserta Pemilu memahami cara melaksanakan haknya ketika tidak puas dalam pelaksanaan tahapan.
"Video tutorial menyajikan bagaimana cara melaporkan sengketa, bagaimana menyajikan bukti dan saksi, dan bagaimana menghadapi proses sengketa," katanya.
Ikut hadir dalam acara itu anggota KPID Sumbar, Komisi Informasi, Kadis Kominfo, anggota Bawaslu se Sumbar, KIPP Sumbar dan Direktur Revolt Institute. ***
(BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
No comments:
Post a Comment