Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri No: 61/Pdt.G/2021/PN Pdg yang ditandatangani Hakim Ketua Yuzaida, SH, MH., dengan Hakim Anggota Khairulludin,SH, MH., dan Asni Meriyanti, SH, MH.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut, Ketua KAN Pauh IX Suardi Datuk Rajo Bujang mengaku lega dan bersyukur kepada Allah SWT.
"Kasus ini diawali oleh pengaduan dari Syafrial Kani cs. Mereka menyatakan KAN Pauh IX Kuranji sempat vakum. Namun, kami bersama pengurus yang lain tetap menjalankan roda organisasi KAN," ungkap Suardi Datuk Rajo Bujang saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Senin, 29 November 2021, bertempat di lantai 2 Kantor KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji.
"Saya tegaskan, KAN Pauh IX Kuranji tidak pernah vakum sejak meninggalnya Ketua KAN yang lama, yaitu Ahmad As dan kami dipercaya menjalankan KAN," ujarnya.
Sejak masa itu, kata Suardi, KAN Pauh IX Kuranji telah berhasil mengurus proses sertifikasi tanah sebanyak 2000 sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Padang.
Sementara, Irwan Basir Datuak Rajo Alam pada kesempatan itu mengatakan, KAN Pauh IX Kuranji tidak terjadi apa-apa. Kinerja KAN tidak terganggu dengan peristiwa hukum tersebut.
Mungkin kali ini, terjadinya peristiwa hukum yang bermuara ke pengadilan. Pengurus KAN tidak ada merasa berlawanan dengan pihak-pihak yang menggugat tersebut.
"Saya sebagai ketua MPA, sudah memanggil Syafrial Kani, Zulhandri Ismet dan Tahdiwar, dan lain-lain. Saya katakan, jika ingin menjadi Ketua KAN, laksanakanlah prosesi dan bajamu sesuai dengan adat yang berlaku di Pauh IX," kata Datuak Irwan Basir.
Tidak Akan Melakukan Gugatan Balik
Cadiak indak membuang kawan, gapuak tidak membuang lamak, karena ini menyangkut adat salingka nagari, maka kita tidak bicara hal lain, karena KAN bukan lembaga politik.
Batas hak kita ada hak orang lain. Karena itu, kita gelar pertemuan hari ini. Ini menyangkut harkat dan martabat Pauh IX secara keseluruhan. Kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
"Kami tidak akan melakukan gugatan balik. Bagi kami, tidak ada kalah dan menang. Karena SK itu sudah kadaluarsa. Tapi ini perlu kepastian, sehingga tidak ada KAN tandingan," tegas Irwan Basir.
Secara hukum adat, kita mempelajari dan kita memahami, kalau ada masalah datuknya, kita kembalikan ke tapiannya.
Kebijakan yang kita lahirkan sore ini, bagaimana saudara-saudara kita, yang belum memahami kato nan ampek, yang memandang ninik mamak dengan gelar akademik, bisa memahami bahwa menjadi ninik mamak ada aturannya secara adat.
"Harapam kita, peristiwa hukum semacam ini tidak terulang lagi, kita tidak akan melayangkan tuntutan balik, baik perdata maupun pidana," katanya.
Kami tegaskan, KAN Pauh IX hanya satu, yaitu KAN yang dipimpin Suardi Datuk Rajo Bujang.
No comments:
Post a Comment