Dimana dari penyampaian pandangan akhir fraksi DPRD Kota Pariaman, semuanya menyatakan setuju dan menerima usulan APBD Kota Pariaman TA 2022 sebesar Rp. 647.210.256.861 dari Pemerintah Daerah dalam selaku pihak eksekutif.
Hal ini disampaikan Walikota Pariaman, Genius Umar ketika menyampaikan jawaban atas pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman, terkait Rancangan terhadap APBD Kota Pariaman TA 2022, Bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.
Dari 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, masing-masing fraksi antara lain Harpen Agus Bulyandi dari Fraksi Gerindra, Ali Bakri dari Fraksi Golkar, Syafruddin dari Fraksi Keadilan Demokrat, Romi Novialdi dari Fraksi Bulan Bintang Nurani, Ikhwan Idham dari Fraksi PPP dan Jonasri dari Fraksi Nasdem, menyatakan menerima usulan rancangan APBD Kota Pariaman Tahun 2022, setelah melalui pembahasan oleh TAPD dan banggar.
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi (stemotivering) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Mulyadi dan Efrizal dan 18 orang Anggota DPRD Kota Pariaman.
"Saya bersyukur bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pariaman Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan disertai dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Pemerintah dan DPRD, sehingga pada hari ini, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pariaman TA 2022," ungkapnya.
Genius juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman yang terhormat, dimana melalui dukungan dan kerjasama yang baik, kita telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman, ulasnya.
Dengan telah disetujuinya APBD Kota Pariaman TA 2022 ini, maka saya menginstruksikan kepada kepala OPD untuk segera menyiapkan persyaratan pelaksanaan kegiatan, terutama untuk kegiatan yang bersifat pelelangan atau kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera menyiapkan dokumen pendukung, sehingga proses pengadaan dapat dilaksanakan lebih awal, yang akan berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat.
Terkait untuk kegiatan yang berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus), ia berharap agar dapat segera diproses sesuai juknis yang berlaku, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam hal pengurusan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana DAK, tukasnya mengakhiri. (wrm)
No comments:
Post a Comment