Breaking News

Monday, November 15, 2021

Rapat Paripurna, DPRD Bersama Pemko Padang Sahkan Ranperda Retribusi Umum jadi Perda

                                                                                                                                       15 November 2021

FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Padang kembali menggelar rapat Paripurna di Gedung DPRD Padang, jalan Sawahan, Senin 15 November 2021. Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan dihadiri Walikota Padang Hendri Septa tersebut DPRD Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Umum.


Sebelumnya Ranperda tersebut disahkan, para fraksi telah lebih dulu menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruhnya sepakat untuk menerima Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani menyampaikan kegiatan Paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari Paripurna yang telah dilakukan pada 1 Februari 2021 terkait penyampaian tiga Ranperda Pemkot Padang oleh Wali Kota Padang yang salah satunya tentang Retribusi Jasa Umum.


"Menindaklanjuti hal tersebut Pansus 1 DPRD Padang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Kota Padang tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Ia mengatakan sebelumnya telah dilakukan kegiatan rapat internal Pansus 1, rapat pembahasan Ranperda dengan SKPD, kunker Pansus 1 terkait Ranperda Pengelolaan keuangan daerah dan rapat internal Pansus 1 untuk penyusunan laporan.

"Berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Padang pada 12 November 2021, telah dijadwalkan rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir para  fraksi terhadap Ranperda Retribusi jasa umum pada hari ini," ucapnya.

Perda tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Wakil DPRD serta Wali Kota Padang dengan diberi nomor 23 tanggal 15 November 2021. Selanjutnya laporan pansus serta pendapat akhir para fraksi diserahkan pada Wali Kota Padang.

Sementara Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan Pemkot Padang telah menetapkan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Perda nomor 1 tahun 2019.


"Seiring berjalannya waktu dan perkembangan peraturan yang dinamis, khusus Retribusi Jasa Umum saat ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota sebanyak 10 dari sebelumnya ada 14," ucapnya.

Empat retribusi lagi yang tidak dipungut atau dihapus antara lain retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian cetak KTP dan dokumen kependudukan, retribusi pengolahan limbah cair dan retribusi pelayanan pendidikan.

Hal itu dilakukan karena merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab pemerintah serta pembagian kewenangan.

Serta, untuk menjawab persoalan dan penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Beberapa perubahan dalam Ranperda yang telah disahkan tersebut yang pertama adalah retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dimana terkait dengan struktur dan tarif dengan menambahkan objek pada pasal 4 untuk pengambilan sampah dari sumbernya ke lokasi TPS.


Kedua, retribusi pelayanan pemakaman dengan menghilangkan kata sewa dan cukup mengatur mengenai pelayanan tempat pemakaman.

Ketiga, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan menambahkan pengaturan mengenai pengecualian penambahan tarif di hari libur.

Keempat, retribusi pelayanan pasar dengan menyebutkan pasar-pasar mana saja yang dikelola oleh pemerintah daerah.

"Ini dilakukan agar target dan realisasi tidak berbeda jauh, dan wc atau kakus umum dihapus dari retribusi pelayanan pasar dan dimasukkan ke dalam retribusi penyediaan  dan penyedotan kakus," ujar dia.

Kelima, retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan tingkat penggunaan jasa penyediaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diukur berdasarkan frekuensi pengujian.

Keenam, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan pelayanan Pemda yang bersifat mandatori, yang seyogyanya dibiayai dari penerimaan pajak.

Ia mengemukakan, Pemda dapat membebankan sebagian biaya pelayanan kepada wajib retribusi apabila kondisinya keuangan pemerintah daerah tidak mencukupi.

Ketujuh, retribusi biaya penggantian cetak peta dengan mengubah uraian menjadi objek retribusi atau jenis pelayanan.

Kedelapan, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus dengan memindahkan semua objek kakus atau wc umum yang diatur dalam retribusi lainnya ke dalam retribusi ini.


Sembilan, retribusi tera atau tera ulang alat ukur,  takar, timbang, dan perlengkapan lainnya dengan mengubah dan memisahkan besaran tarif tera atau tera ulang di UPL dan luar UPL.

Untuk tarif retribusi di luar UPL dapat menambahkan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.

Kesepuluh, retribusi pengendalian menara telekomunikasi perhitungannya dengan memperhatikan formula yang telah ditetapkan kementerian keuangan.

Ia berharap dengan Ranperda Retribusi Jasa Umum, akan mampu memberikan retribusi kepada PAD dengan tetap memperhatikan kemampuan dan daya beli masyarakat serta upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab Pemda.

"Dengan telah disahkannya Ranperda tersebut, tugas kami yaitu melakukan sosialisasi yang massif pada masyarakat agar mereka lebih paham," ucapnya.(dan/adv)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!