Breaking News

Saturday, November 20, 2021

Pencemaran Nama Baik Terhadap Seorang Niniak Mamak di Ulakan Padang Pariaman Berbuntut Panjang

Kuasa hukum pelapor dugaan pencemaran nama baik, Adamsyah (tengah) saat memberi Keterangan kepada awak media


FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di Nagari Manggopoh, Palak Gadang, Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama "Bagajo Kananbana ll" yang di kelola oleh Helmi Tanjung tidak menemui jalan damai.


Akibatnya, sanak kemanakan Niniak Mamak tersebut merasa resah dan tidak menerima dengan adanya dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh Helmi Tanjung ini terhadap Niniak Mamaknya di media sosial itu. 

Bahkan, postingan di Akun facebook Helmi tanjung tersebut semakin viral dan berpotensi menyulut konflik di tengah masyarakat di daerah ini.

Terkait hal itu, Tim kuasa hukum dari kantor Advokat Adamsyah SH & Associates memastikan segera mengambil langkah hukum terhadap laporan Klienya.

Adamsyah SH menyebutkan, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak ini, dikhawatirkan akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat didaerah ini.

“Kami dari Kuasa hukum pelapor untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan pihak terlapor, dan membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib, agar kasus tersebut jelas kepastian hukumnya,” sebut Adamsyah, Jumat (19/11) DI Ulakan Tapakih.

Adamsyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, laporan klienya tertanggal 21 Desember 2020 di Polres Padang Pariaman yang diterima oleh Banit ll SPKT, Brigadir Uke Rizal itu, hingga kini belum jelas kepastian hukumnya.

Pihaknya menginginkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang telah dibuat oleh klien kami atas nama Yusabri. Padahal, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah lama dibuat oleh pelapor.

Ia menyebutkan, pada bulan september 2021 pihak penyidik dari kepolisian menghubungi adamsyah SH karena adanya surat edaran kapolri SE No 2/II/2021 tentang restorasi justice.

Berdasarkan edaran itu, dirinya melakukan upaya perdamaian. dengan musyawarah pada hari selasa di Polres Padang Pariaman.

“Pada hari kamis tgl 18 jam ba'da zuhur, kami memberikan syarat kepada helmi dan agus agar mereka berdua bisa menghadirkan semua niniak mamak nan sapuluah dan terlapor II. ternyata syarat itu tidak di penuhi oleh Helmi Tanjung dan agus M. Tanjung, ternyata dia berdua yang hadir. Alhasil, upaya perdamaian itu tidak di temukan,” kata Adamsyah.

Sebelum musyawarah perdamaian pada tgl 18 itu terlaksana, pihak Yusabri beserta kaumnya dan masyarakat manggopoh palak gadang, serta kuasa hukum telah melahirkan kesepakatan, sekiranya permohonan damai dilakukan, pihak terlapor harus memenuhi keinginan dari pihak pelapor.

“Kalau memang mereka memohon damai, maka kita harus mengajukan persyaratan agar  Helmi, Agus, Ismail dan kelompok mereka yang lain mengembalikan uang hasil peti makam syekh burhanuddin yang mereka rampas senilai 272 juta dan uang mesjid agung senilai 3 juta 600ribu, yang nanti akan di sampaikan disaat musyawarah tersebut,” ujarnya.

Adamsyah menyebutkan, Terlapor Helmi dan Agus tidak menyanggupi untuk menghadirkan niniak mamak nan 10 dan terlapor lain maka upaya damai itu tidak mendapatkan hasil.

“Kemudian pada malam harinya ternyata helmi sebagai terlapor mengulangi lagi perbuatanya kembali dengan menggungah hasil rekaman yang menghina Yusabri dangan cara melingkari wajahnya dan mengatakan dengan tulisan niniak mamak tidak ber adab, dan menambah dengan kata-kata, mengejak di videonya di dalam acount feecbooknya yang baru Barajo kananbana II,"ungkap Adamsyah

Adamsyah berharap, pihak Kepolisian Padang Pariaman dapat memahami, dan menindak lanjuti atas perbuatan yang berulang kali dilakukan oleh helmi, agar ada kepastian hukum yang jelas. 

"Oleh karena itu, kami menginginkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang telah kami laporkan itu, sabagaimana apa yang telah dilaporkan oleh klien kami atas nama Yusabri,"pungkasnya

Kata Adam, agar adanya kepastian hukum. Pihaknya menyerahkan kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik kepolisian Polres Kabupaten Padang Pariaman untuk menindaklanjuti dan memproses laporan pelapor khususnya terkait UU ITE. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!