23 November 2021
FS.Asahan(SUMUT)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat tenaga administrasi
bagi aparatur sipil negera (ASN), di Aula Melati Kantor Bupati, (23/11).
Berdasarkan peraturan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah. Disebutkan bahwa
pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/jazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap.
Bupati Asahan diwakili Sekda Drs.H. John Hardi Nasution,M.Si. menegaskan bahwa setelah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat bukan berarti dapat
langsung memperoleh kenaikan pangkat karena ujian. penyesuaian kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.
Dikatakan John Hardi, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Tujuan dilaksanakannya ujian ini yaitu untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil
yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil bagi yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah,” kata Nazaruddin.
(Yohanna CS)
langsung memperoleh kenaikan pangkat karena ujian. penyesuaian kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.
Dikatakan John Hardi, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Tujuan dilaksanakannya ujian ini yaitu untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil
yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil bagi yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah,” kata Nazaruddin.
(Yohanna CS)
No comments:
Post a Comment