FS.Padang(SUMBAR)-Penghulu menjadi salahsatu indikator indeks kepuasan masyarakat terhadap Kementerian Agama. Penghulu merupakan garda terdepan dalam keberhasilan pembangunan bidang agama terutama dalam layanan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Menyikapi hal itu, Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) terus meningkatkan kompetensi penghulu melalui Bimbingan Teknis dan workshop. Ikut berperan dalam reformasi birokrasi, Penghulu juga memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara elektronik
Seperti hari ini, Selasa (30/11) Bidang Urais menghadirkan 45 orang penghulu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) dan e Dupak Penghulu, di Hotel Rangkayo Basa. Kegiatan ini dibuka Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Helmi didampingi Kasi Kepenghuluan dan Forum Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam, H. Syafalmart.
Pada kesempatan itu Kepala Kanwil menyampaikan penghulu adalah jabatan keahlian dan bersifat mandiri. Dalam menjalankan profesinya, penghulu dituntut memiliki 3 (tiga) kompetensi. Pertama, Kompetensi teknis. Komptensi ini diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional.
“Kompetensi teknis ini juga diukur dari pengalaman bekerja secara teknis, kemampuan membaca Alquran dan maknanya, kemampuan membaca kitab kuning, khususnya yang berkaitan dengan fiqih munakahat kontemporer erta kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa arab atau inggris,” terang Kakanwil.
Kedua lanjut Doktor Helmi, komptensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Ketiga, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya. Sehingga memiliki wawasan kebangsaan dan moderasi beragama berbasis keluarga dan masyarakat.
Doktor Helmi yang mengawali karirnya dari CPPN (Calon Pegawai Pencatat Nikah) ini ingin melakukan penyegaran terhadap penghulu yang merangkap sebagai Kepala KUA. Paling lama dalam jabatan itu 4 tahun, hal ini untuk meningkatkan kinerja dan kreatifitas kepala KUA itu sendiri, kata Kakanwil.
“Isu –isu aktual tentang Kepenghuluan saat ini, kita ingin ada penilaian kinerja bagi Kepala KUA dan Penghulu. Setiap tahun diadakan penilaian kinerja, itu sudah biasa kita lakukan bisa melalui aplikasi. Namun sekali 4 tahun harus ada Penilaian Kinerja Kepala KUA seperti di madrasah ada Penilain Kinerja Kepala Madrasah (PPKM),” kata Kakanwil.
Indikatornya kata Kakanwil, harus meliputi 3 kompetensi yang harus dimiliki penghulu penghulu itu sendiri. Mulai dari kemampuan teknis, manajerial dan sosial kultural. Indikator-indikator ini harus dilengkapi dengan eviden yang mendukung tugas penghulu, diawali dengan penilaian mandiri oleh penghulu itu sendiri.
Diakhir arahanya, Kakanwil mengingatkan penghulu untuk kreatif dalam dalam menilai berkas-berkas calon pengantin. “Kita harus teliti dan punya trik untuk menilai berkas calon pengantin. Karena tidak tertutup kemungkinan berkas yang dibawa calon pengantin tidak asli atau sebuah duplikat,” pesan Kakawil mengingatkan. (RinaRisna)
No comments:
Post a Comment