Materi disampaikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah) Rutan Salto Afrinaldi, S.IP yang dihadiri langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Subhan Malik, Amd. .IP, S.Sos
Acara diawali dengan Senam Pagi yang diadakan di Halaman Aula Rutan Salto, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi /penyuluhan tentang Hak-Hak dan Kewajiban WBP oleh Kasubsi Peltah Afrinaldi, S.IP.
Afrinaldi mengatakan, diantara Hak-hak WBP adalah :
1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. Menyampaikan keluhan;
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
7. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
8. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
9. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
10. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
11. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
12. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kewajiban WBP antara lain :
1. Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
2. Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
3. Patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
4. Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
5. Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
7. Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Afrinaldi katakan, disamping Hak dan Kewajiban, ada juga laragan untuk WBP/ yang membatalkan Hak-Hak WBP yaitu :
1. Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
2. Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
3. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
4. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
5. Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
7. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
8. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
9. Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
10. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
11. Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
12. Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
13. Membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
14. Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
15. Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
16. Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
17. Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
18. Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
19. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
20. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
21. Menyebarkan ajaran sesat; dan
22. Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Hak, Kewajiban, dan Larangan WBP tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selanjutnya terkait tentang Tugas dan Fungsi Pelayanan, Afrinaldi mengatakan, Rutan Salto siap memberikan segala bentuk pelayanan seperti Pengurangan Masa Pidana (Pembebasan Bersyarat/PB, Cuti Bersyarat/CB, Integrasi dan Remisi) kepada WBP yang berhak menerimanya.
‘’Semua pelayanan ini gratis tanpa dipungut biaya, tetapi tentunya WBP yang berhak menerima ini dengan syarat telah melakukan kewajiban sebagai WBP dengan baik dan tidak melanggar larangan sebagai WBP yang telah ditetapkan’’ ujar Afrinaldi, Selasa (24/11/2021).
Afrinaldi juga meminta kepada WBP untuk mendukung Program pelaksanaan Shalat dan Mengaji, serta program-program lain yang bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap WBP.
Sementara Kepala Rutan Pidana (Karutan) Subhan Malik, Amd. IP, S.Sos beserta jajaran meminta dukungan dan do’a kepada WBP agar Rutan Salto mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi Pidana (WBK).
Karutan juga menegaskan jika WBP melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka hak-haknya sebagai WBP juga akan diberikan.
‘’Kami menghimbau agar seluruh WBP meaksanakan kewajiban dengan baik serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban Rutan seperti sekarang ini’’ ujar Karutan
Dalam giat tersebut juga dilakukan penyuluhan kesehatan oleh Tim Kesehatan Rutan yang dipimpin oleh Ira, yaitu penyuluhan tentang penyakit ISPA serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(ML)
No comments:
Post a Comment