Breaking News

Wednesday, December 01, 2021

11 Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Resmi Ditahan


FS.Padang(SUMBAR)-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan 11 orang tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru pada, Rabu siang (01/12).


Dari pantauan media, seluruh tersangka keluar dari Kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh, Kota Padang menggunakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgol. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Padang.


Tersangka yang ditahan berinisial SS mantan Wali Nagari Parit Malintang, YW ASN menjabat kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kemudian J, RN, US sebagai Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, selanjutnya BK dan NR selaku masyarakat penerima ganti rugi.


Selanjutnya, SP masyarakat penerima ganti rugi, KD masyarakat penerima uang ganti rugi, AH, RF dan masyarakat penerima ganti rugi dan SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial SY masyarakat penerima ganti rugi belum dilakukan penahanan.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin kepada media mengatakan, upaya paksa penahanan tersangka sudah subyektif dan Objektifnya sudah terpenuhi sesuai dengan Pasal 21 KUHP.


"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan sudah dilakukan kepada 11 orang tersangka. Satu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang,"ungkap dia.


Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.


Hingga saat ini sebut Suyanto, belum ada pengembalian keuangan negara. Namun demikian Kejati Sumbar sudah melacak seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara.


Suyanto menyebut bahwa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.


Teihat salah satu tersangka YW Kepala Dinas LH,  Padang Pariaman dengan kondisi tangan diborgol berjalan lemas ketika menaiki mobil tahanan Kejati Sumbar.


Menurut Kuasa Hukumnya, Daniel Jusari mengatakan, pihaknya telah melakukan surat penangguhan penahanan karena kliennya menderita sakit diabetes akut.


”Kami sebelumnya telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Sumbar dikarenakan klien kami menderita gejala stroke dan diabetes akut. Namun, pimpinan Kejati Sumbar tidak ada, surat kami belum bisa disposisi. Klien kami tetap ditahan,” tangkas advokat dari kantor Hukum Integrity itu.


Ulasan Kasus Taman Kehati:


Seperti diketahui, kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru terjadi pada rest area Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman itu terungkap setelah pihak BPK Menemui Kejanggalan dan kemudian meneruskannya ke Kejaksaan Agung RI, dan menindaklanjutinya dengan memerintahkan pihak Kejati untuk melakukan pemeriksaan.


Kronologis kejadiannya, setelah pemekaran kota Pariaman pada tahun 2002. Atas desakan masayarakat Padang Pariaman tahun 2007 lalu, maka dijadikanlah Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang sebagai pusat pemerintahan. Dan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.


Karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.


Taman Kehati seluas 10 ha ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian tahun 2014.


Pada tahun 2018 – 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Hal inilah yang memicu para tersangka berniat memanfaatkan kesempatan tersebut, meskipun bertentangan dengan hukum.


Para tersangka yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala bentuk surat sebagai penguasa lahan.


Tentunya peranan mereka dibantu oleh pihak- pihak yang berkompeten dengan kepentingan terselubung termasuk keterlibatan pihak pemerintah nagari, BPN dan Oknum Pejabat dinas di Pemda Padang Pariaman.(***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!