"Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas secara berkesinambungan, baik terhadap Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa. Penguatan kapasitas tidak hanya dilakukan dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimtek, Sosialisi, monev, dan lain sebagainya, melainkan juga dapat dilakukan dalam bentuk Rapat-rapat Koordinasi bersama BPD/Bamus Nagari dengan menghadirkan Dinas PMD Kab/Kota dan Camat terpilih," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat membuka Rakor tersebut.
"Kegiatan peningkatan kapasitas ini merupakan suatu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah," ujarnya.
Mahyeldi menyebut Badan Permusyawaratan Desa/Bamus Nagari dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya, sudah diatur dengan Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016, dan terkait dengan pengawasan BPD/Bamus Nagari terhadap Keuangan Desa/Nagari telah diatur lebih lanjut dengan Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya wakil dari penduduk Desa/Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Bapak/Ibu merupakan orang-orang terpilih yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan terdepan yang akan mengawasi jalannya roda pemerintahan di tingkat Desa/Nagari selama 6 (enam) Tahun.
"Sebagai lembaga yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, maka dipundak Bapak/Ibu tertompang keberhasilan Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat Desa/Nagari dimasa yang akan datang," ujarnya.
Sesuai UU Desa, fungsi Bamus/BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa/Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa/Nagari dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/Wali Nagari.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi yang berat tersebut, dibutuhkan kompetensi yang mencukupi dari setiap Anggota BPD/Bamus Nagari, mulai dari proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan, sampai dengan tahap pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Desa/Wali Nagari.
Karena telah berada di ujung tahun Mahyeldi mengingatkan agar Bamus/BPD benar-benar memastikan PERDES/PERNAG tentang APB Desa/Nagari Tahun Anggara 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021. Jika belum ditetapkan, maka Bamus harus dapat mendorong dan memastikan agar PERDES/PERNAG tentang APB Desa/Nagari tersebut dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan alur dan tahapan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Ia juga mengingatkan berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggran 2022, bahwa Dana Desa per Kabupaten/Kota telah ditentukan penggunaannya, yaitu; paling sedikit 40% untuk BLT Desa, paling sedikit 20% untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, paling sedikit 8% untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dari alokasi Dana Desa setiap Desa/Nagari, dan sisanya 32% untuk Program sektor prioritas lainnya.
Mahyeldi berharap pada 2022 nanti sudah tidak ada lagi status Desa/Nagari sangat tertinggal dan tertinggal.
Rakor anggota BPD / Bamus Nagari tingkat provinsi Sumatera Barat tahun 2021 diikuti 200 orang dari unsur Bamus dan kecamatan.***
(BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
No comments:
Post a Comment