Dalam sambutannya, Bupati memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyusun dokumen RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021-2026. Karena ini adalah suatu bukti komitmen bersama, untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah ke depan tepat waktu, sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan yng berlaku. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
“Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dilantik pada tanggal 26 Februari 2021, maka penetapan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 menjadi Perda RPJMD tentu harus ditetapkan sebelum tanggal 26 Agustus 2021 ini. Kita telah berupaya membuat rancangan akhir tentang RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021-2026, Alhamdulillah sebelum batas waktunya kita telah menetapkan Perda nomor 8 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021-2026. Dengan demikian, maka pada hari ini tanggal 15 Desember 2021 dilaksanakan sosialisasi terkait Perda tersebut,” ungkapnya.
Bupati juga menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini telah melalui tahapan-tahapan proses penyusunan. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibimbing serta didampingi oleh tenaga tim ahli yang berasal dari akademisi atau perguruan tinggi yaitu dari Universitas Andalas (Unand), Universitas Negeri Padang (UNP),Universitas Islam Negeri (UIN), Politeknik Negeri Padang dan peneliti/praktisi terkait bidang perencanaan untuk tercapainya visi “Padang Pariaman Berjaya” yang merupakan harapan kita semua.
“Visi, misi dan program unggulan yang kami usung akan dapat diwujudkan lebih cepat melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahunnya yang akan kita laksanakan. Sesuai dengan motto Kabupaten Padang Pariaman yaitu saiyo sakato, untuk berkomitmen mendukung “Padang Pariaman Berjaya”. Tentunya segala rencana dan harapan yang telah dirumuskan dalam visi dan misi tersebut, akan dapat kita capai dengan adanya dukungan penuh dari kita semua dan peran serta seluruh elemen sesuai dengan posisi dan kewenangannya,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Bapelitbangda Ali Amran, dalam laporannya mengatakan. Tujuan penyelenggaraan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 yaitu sebagai pedoman serta memberikan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bagi pelaku pembangunan yaitu Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat. Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat kapasitas perencanaan daerah dan turut serta dalam perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Mendorong sinergisitas dan keterpaduan seluruh stakeholder dan masyarakat, dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Menjamin terciptanya sinkronisasi, sinergitas, konsistensi, integrasi, dan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, adalah Penyampaian Arah dan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman untuk lima tahun ke depan, penyampaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan target yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 dan sebagai data untuk melengkapi bahan Sakato Plant di Bappeda Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.
Kegiatan ini, diikuti oleh Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kepala Bagian, serta Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (wrm)
No comments:
Post a Comment