Hujan lebat dan dinginnya suasana diluar dan dalam DPRD Sumbar ikut hadir mengiringi rapat paripurna pagi ini, karena rapat paripurna dipimpin seorang diri tak ada menemani wakil ketua Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar hanya diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat, Pediss.
Suwirpen mengatakan, materi ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan saduran PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2000. Belum terlihat adanya pengaturan terkait dengan inovasi pengelolaan keuangan daerah yang dapat menimbulkan efektifitas, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Oleh sebab itu, perlu ditambahkan pengaturan terkait inovasi pengelolaan keuangan daerah," ujar Suwirpen akrab disapa uda Suwir
Lanjut Suwirpen, tahapan dan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ranperda merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah. Belum terlihat upaya- upaya bisa dilakukan, apabila tahapan prosedur baku ini mengalami kendala dalam pembahasannya.
"Terkait ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Fraksi- fraksi melihat Ranperda ini hanya sebatas mengatur penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujarnya.
Dikatakannya, ranperda belum mengatur aspek pemerataan pembangunan antar wilayah, pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu ada penambahan muatan terkait pemerataan pembangunan antar wilayah.
"Penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah dan ranperda ini perlu mengatur bagaimana skala pembiayaan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Lanjut Suwirpen, ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibahas Komisi I bersama OPD terkait.
Untuk diketahui, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dibahas Komisi III bersama OPD terkait.
Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dibahas komisi IV bersama OPD terkait.
Komisi telah dapat menyusun rencana pembahasan sesuai agenda DPRD setelah ditetapkan melalui rapat Bamus.
Februari 2022 akan dilakukan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, maka diminta kepada komisi menyelesaikan pembahasan sebelum perubahan alat kelengkapan DPRD.(uck)
No comments:
Post a Comment