Mewakili Bupati Padang Pariaman dalam sambutannya, Sekda mengatakan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terima kasih kepada Kementrian ATR. Yang telah memfasilitasi kegiatan ini, demi kematangan dokumen yang akan dihasilkan.
"Kawasan Pasar Usang ini, merupakan pusat industri dan jasa yang juga menjadi etalasenya wajah Padang Pariaman dan juga penyangga kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan tujuan Penataan kawasan yang telah dirumuskan, yaitu mengembangkan kawasan perkotaan Pasar Usang berbasis pada kegiatan industri terpadu dan transit dengan memperhatikan resiko bencana dan sosial budaya setempat. Sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terwujud, sesuai yang direncanakan," tuturnya.
Katanya, sangat diperlukan sinergitas dan sinkronisasi antar sektor dan kepentingan oleh seluruh pemangku kepentingan. Sehingga secara bersama dapat melakukan pemanfaatan ruang menjadi prinsip utama penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang.
"Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta wawasan kita bersama. Rencana Tata Ruang sebagai panduan dan rujukan dalam pemanfaatan ruang sehingga ruang yang tertata, aman, nyaman dan berkelanjutan, serta pemanfaatan sesuai peruntukannya dapat terwujud. Ikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dan berikan kontribusi masukan yang konstruktif demi terwujudnya Padang Pariaman yang tertata dan dapat memberikan efek positif terhadap perkembangan perekonomian wilayah dengan harapan tidak ada masalah pelanggaran terhadap tata ruang sebagaimana yang telah diatur pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang," tutupnya.
Acara ini, juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Rahmad, Staf Ahli bidang pembangunan, ekonomi, dan keuangan Kabupaten Padang Pariaman Alfian, Direktur Sinkronisasi pemanfaatan ruang kementerian ATR atau yg mewakili yg hadir secara virtual, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Padang Pariaman Hasan Basri.
Penyerahan secara simbolis dokumen Rancangan Detail Tata Ruang atau RDTR kawasan Perkotaan pasar usang dari kementerian ATR kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada Sekretaris Daerah dan Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR atau yang mewakili dan Penandatanganan berita acara FGD oleh pejabat dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (wrm)
No comments:
Post a Comment