Mardison dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Bimtek Pengurus Parpol ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian, dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik secara akuntabel.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Hari ini kita melaksanakan Bimtek tentang keuangan pengelolaan partai politik. Anggaran untuk partai politik yang diberikan oleh pemerintah perlu pengetahuan dan ketelitian oleh partai politik terhadap aturan-aturan yang setiap saat berubah ,” ujar Mardison.
Lebih lanjut wawako menjelaskan , bahwa pentingnya Bimtek ini agar penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik bisa dilaksanakan secara efektif dan tanggung jawab serta sejalan dengan program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Kami berharap agar Pengurus Partai Politik menggunakan dana Bantuan Keuangan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku”, tegasnya.
Wawako yang juga Ketua DPP Partai Golkar Kota Pariaman ini juga menyampaikan, setiap partai yang dibentuk harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-perundangan dengan berlandaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
“Pemerintah Kota Pariaman menginginkan partai politik untuk ikut andil untuk mengajak masyarakat dalam pelaksanaan vaksin, karena vaksin adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 ini. Target kita di Kota Pariaman di tiap-tiap desa sekitar 70-80 % sudah divaksin ,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, A Nusirwan mengatakan bahwa Bimtek ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan keuangan bagi pengurus partai politik di Kota Pariaman serta menyamakan tendensi dan pemahaman sehingga terwujudnya akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Bimtek digelar di Hotel Santika Bukittinggi selama 3 hari dari tanggal 9 s/d 11 Desember 2021. Diikuti oleh beberapa pengurus partai di Kota Pariaman, terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Staf Administrasi yang berkompeten di bidang keuangan.
Kegiatan Bimtek Parpol ini menghadirkan empat narasumber yaitu, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Jefrinal Arifin, Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyuang Lapau, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah dan Akademisi Bapak Martias Mahyuddin. (wrm)
No comments:
Post a Comment