Saat ditangkap N (53) tidak dapat mengelak lagi , karena Barang Bukti ada pada dirinya, yaitu berupa selembar kertas rekapan angka angka pasangan permainan judi jenis Togel.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tanah Datar IPTU Desviarta kepada fokussumatera.com hari ini, N diamankan pada hari Senin ( 17/01) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit Hp Android merek Samsung warna hijau dan satu lembar kertas rekapan angka angka pasangan judi togel.
Kronologis Penangkapan
Perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan permainan judi jenis togel yang dilakukan warga inisial N Warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin ini cukup meresahkan Warga, N yang selalu berpindah pindah dari satu warung ke warung yang lain menerima dan mengumpulkan pasangan dari pelanggannya, akhirnya berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar atas imformasi yang diberikan warga setempat
Petugas lalu membawa N Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya N terancam hukuman 9 tahun Penjara. (ML)
No comments:
Post a Comment