Dengan menghadirkan narasumber dari biro Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat Kepala Bagian Otonomi Daerah Marliosni, S.Sos, MM bersama Fungsional Qadriansyah, SSTP, rapat LPPD dan IKK tahun 2021 dipimpin Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Dafrul Pasi yang didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sertdako Payakumbuh Aplimadanar, Inspektur Andri Narwan serta diikuti oleh seluruh kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang OPD sekota Payakumbuh.
Mengawali sambutannya, Walikota yang diwakili Asisten I Dafrul Pasi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Tahun 2021.
“Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh, kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Kota Payakumbuh yang kita cintai,” ucapnya.
Dafrul juga mengatakan bahwa narasi yang ada pada LPPD yaitu program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
“Kegiatan ini salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kota Payakumbuh Tahun 2021, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK), sehingga dapat menghasilkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit keja Perangkat Daerah,” ujar Daf sapaan akrab Asisten I tersebut.
Dilanjutkannya, pola kerja cepat dan sistematis harus menjadi suatu kebiasaan karena sesungguhnya kegiatan pemerintah ini terus berlangsung dan membentuk siklus yang tiada habisnya. Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi merupakan kewajiban yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi LPPD kepada masyarakat.
“Setelah kita membaca LPPD maka kita akan memahami tingkat capaian kinerja pada masing-masing indikator kinerja kunci. Baik buruknya kinerja OPD yang menjalankan urusan wajib dan urusan pilihan nanti akan tergambar di dalam LPPD ini. Saya faham betul, salah satu kelebihan dari evaluasi kinerja berbasis LPPD ini adalah pada adanya keharusan untuk menyertakan bukti faktual dari informasi yang disampaikan dalam LPPD,” tutur Daf semangat.
Tidak lupa disampaikan Asisten I itu bahwa selain sebagai salah satu instrument evaluasi kinerja pemerintah daerah, penyusunan dan penyampaian LPPD ini juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan pemerintah daerah untuk senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah atasan. Hal ini penting selain sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI juga sebagai bentuk kesadadaran bahwa sesungguhnya Pemerintah Daerah tidak akan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di daerah ini tanpa bantuan pemerintah provinsi dan pusat. Mustahil dengan postur APBD yang sebagian besar dialokasikan untuk belanja tidak langsung bisa membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, termasuk bisa menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan.
“Oleh karena itu, jangan hanya haknya yang kita tuntut, tetapi juga kewajiban-kewajiban kita termasuk penyampaian LPPD ini tepat waktu harus juga menjadi perhatian kita,” katanya melanjutkan.
Oleh karena itu, terkait dengan penyusunan LPPD ini, Asisten I minta kepada seluruh kepala OPD untuk melaksanakan beberapa hal seperti, paling lambat akhir bulan Januari LPPD sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Kepala OPD diminta fokus menyelesaikan kewajibannya agar jadwal kegiatan yang telah ditentukan oleh tim penyusun mulai dari pengumpulan data, penyesuaian data dengan kondisi lapangan, analisa data, asistensi OPD maupun finalisasi LPPD yang diharapkan rampung pada pertengahan bulan Januari 2022. Pada saat yang sama, selain LPPD juga diwajibkan menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP), yang saat ini juga sedang berlangsung pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh BPK RI. Untuk itu, agar diperhatikan korelasi dan sinkronisasi antar dokumen laporan. Oleh karena itu maka OPD harus menyiapkan data yang tepat, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga nantinya tidak ada perbedaan data antara LPPD, LAKIP maupun laporan keuangan OPD.
Sementara itu Aplimadanar kepala bagian pemerintahan Setdako Payakumbuh dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan rakor LPPD yaitu memberikan pemahaman kepada para pejabat pada masing-masing OPD terhadap pengisian data Indikator Kinerja Kunci (IKK), guna meningkatkan kualitas laporan penyusunan LPPD Kota Payakumbuh tahun 2021.
“Agar pemerintah kota Payakumbuh kedepannya dapat terus meningkatkan pada setiap OPD dalam memberikan kinerja terbaik sehingga Pemko Payakumbuh dapat jadi yang terbaik dalam LPPD di tingkat Provinsi Sumbar nanti hendaknya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, evaluasi dari LPPD tahun 2020 akan dilaporkan 2021, dan kita akan melaksanakan penyusunan laporan tahun 2021 yang dilaporkan di tahun 2021 yang akan diteruskan pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Sumatra Barat,” ucap Aplimadanar.
Setelah dibuka Asisten I Dafrul Pasi dan Kabag Pemerintahan Setdako Aplimadanar, rapat LPPD dan IKK tahun 2021 dilanjutkan ke acara pokok dimana penyampaiannya dan pemaparan dari narasumber kepada seluruh peserta yang hadir.(Edo Yuliardi)
No comments:
Post a Comment