Kasi Intel. Kejaksaan Negeri Pariaman Toni Indra menyampaikan, proses perdamaian terkait Restoratif Justice antara tersangka Geri dengan Korban Joni merupakan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
"Proses perdamaian tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung, Kepala Seksi Pidana Umum Wendry Finisa, Jaksa Muhammad Ahega Wikantra, Jaksa Rahmi Rezki, dan Staf Pidum Kejari Pariaman beserta tersangka dan korban sekira pukul 16:00 WIB,"tutur Toni.
Lebih jauh ia menyebutkan, bahwa Fasilitator telah melaksanakan Proses Perdamaian dan menyatakan tertutup untuk umum.
Lanjutnya, setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta tata-tertib pelaksanaan proses perdamaian selanjutnya fasilitator menjelaskan mengenai waktu, tempat dan uraian singkat tindak pidana yang disangkakan telah dilakukan oleh Tersangka sebagai berikut:
Kronologinya, bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di Korong Kampung Sabalah Nagari Balah Hilia Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan.
"Atas penjelasan tersebut fasilitator memberikan kesempatan kepada Tersangka, Korban dan/atau perwakilan Masyarakat untuk memberikan tanggapan dan saran tentang bentuk dan cara serta jangka waktu dalam penyelesaian Perkara," pungkasnya.
Dengan demikian tersangka Atas nama Geri, telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Joni selaku korban dan telah membayar segala bentuk jenis kerugian yang ditimbulkan dengan membayarkan uang kompensasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Korban. (wrm)
No comments:
Post a Comment