Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas IPTU Desviarta, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. ‘’ Benar, Satres Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di lapangan Gumarang, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Penangkapan dilakukan Senin (17/01)’’ ujar IPTU Desviarta Rabu (19/01) melalui pesan WhatsAppnya .
Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku yakni masing-masing ES (41) dan NC (41) nampak sedang ingin melakukan transaksi barang haram tersebut. Diketahui keduanya merupakan warga Bukit Surungan, Padang Panjang Barat.
Kronologis Penagkapan
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapat laporan dari masyarakat bahwa di seputar lapangan bola kaki Gumarang akan ada transaksi Narkoba .Menindak lanjuti imformasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH memimpin langsung anggotanya untuk bergerak menuju lokasi dimaksud. Lebih kurang setengah jam menunggu Tim melihat target 2 orang laki laki datang menggunakan mobil pick up jenis Mitsubishi , sewaktu kedua laki laki tersebut diamankan dan di geledah padanya ditemukan satu paket sedang jenis shabu senilai Lima Belas Juta Rupiah. Penagkapan dilakukan sekitar pukul 18. 30 WIB.
Pelaku lalu diamankan ke Mapolres Tanah Datar guna kepentingan penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (ML)
No comments:
Post a Comment