Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman didampingi Kasi Intel, Toni Indra dan Kasi Pidum, Wendry Finisa menyampaikan, proses perdamaian terkait RJ antara Geri dengan Joni terkait pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lebih jauh ia menyebutkan, bahwa Fasilitator telah melaksanakan Proses Perdamaian dan menyatakan tertutup untuk umum.
Lanjutnya, setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta tata-tertib pelaksanaan proses perdamaian selanjutnya fasilitator menjelaskan mengenai waktu, tempat dan uraian singkat tindak pidana yang disangkakan telah dilakukan oleh Tersangka sebagai berikut:
Kronologinya, bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di Korong Kampung Sabalah Nagari Balah Hilia Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan.
"Atas penjelasan tersebut fasilitator memberikan kesempatan kepada Tersangka, Korban dan/atau perwakilan Masyarakat untuk memberikan tanggapan dan saran tentang bentuk dan cara serta jangka waktu dalam penyelesaian Perkara," pungkasnya.
Dengan demikian tersangka Atas nama Geri, telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Joni selaku korban dan telah membayar segala bentuk jenis kerugian yang ditimbulkan dengan membayarkan uang kompensasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Korban.
Syarat dikabulkannya RJ ini adalah, pertama tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana atau bukan residivis, selanjutnya ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, ketiga, kerugian atau barang bukti yang ditimbulkan dari pidana itu tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
Proses perdamaian dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban, jaksa Muhammad Ahega Wikantra, Jaksa Rahmi Rezki, Staf Pidum (Pidana Umum) pada pukul 15:30 WIB. (Wrm)
No comments:
Post a Comment