Tim sita aset dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hanjaya Candra. Luar Biasa, eksekusi dan examinasi Kajati Sumbar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman, Kasi Pidum Wendry Finis dan beberapa orang petugas kepolisian.
Mengawali pembicaraan dengan wartawan, Kajari Pariaman Azman menyampaikan, penyitaan aset sekaligus penyegelan terkait hasil dari tindak pidana korupsi ganti rugi pembebasan lahan taman Kehati untuk jalan tol ada di beberapa tempat yang telah ditetapkan.
Lanjutnya, objek yang disita merupakan milik dari tiga orang tersangka, maupun yang telah diberikan kepada orang lain juga turut serta disita.
"Ada juga objek yang dibeli tesangka langsung maupun objek yang diberikan kepada keluarga dan dari sana dibelikan aset berupa bangunan atau tanah. Karena itu merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi tentunya kita lakukan juga Penyitaan, "tutur Azman, Kamis (17/02) di Lokasi Parit Malintang.
Ia mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah mengantongi izin sita dari pengadilan tinggi.
"Jika itu benar barang yang disita hasil dari tindak pidana korupsi, maka akan dipulihkan kembali untuk dijadikan pengganti kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Namun lanjutnya, jika nanti di sidang pengadilan tidak terbukti. Maka mejelis hakim akan mengembalikannya pada si pemilik.
Kasi Pidsus Kajati Sumbar, Hanjaya Candra menyampaikan, ini merupakan upaya maksimal dari Kejaksaan untuk mengamankan dan mengembalikan lagi keuangan negara sekitar Rp 27 milyar.
"Jadi aset tersebut nanti kita pergunakan difakta persidangan. Mudah-mudahan dari aset yang disita Ini nantinya dapat mengembalikan uang negara secara penuh," pungkas Hanjaya.
Harapan kita ini lanjutnya, merupakan harapan dari masyarakat Sumbar juga, yang sepenuhnya percaya pada penegak hukum dalam menangani kasus tol ini.
"Alhamdulillah dalam hal penyitaan semuanya lancar, karena kami telah memiliki data akurat semuanya. Dan ini menjawab pertanyaan dari masyarakat juga. Karena tentunya kita melewati tahapan-tahapan yang harus dilalui," ungkapnya.
Karena lanjutnya, upaya pembuktian kasus korupsi itu berjenjang dan lama. "Mulai dari penyelidikan, penyidikan. Dan pada upaya penyidikan akhir kita telah berhasil menyita beberapa aset milik tiga orang tersangka,"ujar Hanjaya.
Yang mana lanjutnya, dari 3 orang tersangka ini menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol dari taman Kehati sejumlah Rp 6,5 milyar.
"Dan masih banyak lagi yang akan kita kejar dan sita, tidak ada kata lelah dan batas waktu. Kemudian barang yang telah disita dan disegel oleh Kejaksaan tidak boleh dimasuki oleh orang lain,"ulasnya mengakhiri.
Adapun beberapa aset yang disita berupa: 1 gedung lapangan futsal yang terletak di Korong Padang Baru, 3 unit perumahan di Korong Pasar Dama, 1 Unit Rumah di Korong Pasa Dama dan sebidang tanah serta 1 unit sepeda motor, terletak di Nagari Parit Malintang.(wrm)
No comments:
Post a Comment