Breaking News

Thursday, February 24, 2022

Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Peresmian Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Kampung Restorative Justice


FS.Sarolangun(JAMBI)-Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, SE menghadiri peresmian kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kamis (24/02/2022) di Kantor Bupati Sarolangun.


Sekaligus mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata, SH meresmikan Kampung Restorative Justice di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, beserta jajaran, sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.


Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari menyambut baik atas diresmikan kantor Jaksa Pengacara Negara di bumi sepucuk adat serumpun pseko, dalam rangka komitmen kejaksaan berperan dalam pembangunan daerah melalui pelayanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Sarolangun khususnya sehingga tidak ada permasalahan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.


"Pertama kita sangat berterima kasih atas kehadiran bapak kajati Jambi yang meresmikan kantor jaksa pengacara negara ini, tentu kita sebagai legislatif sangat menyambut ini dengan baik," kata Tontawi.


Politisi Golkar yang baru saja mendapatkan penghargaan best In Profesional Lesgilator juga mengatakan bahwa pihaknya tentu membutuhkan bantuan hukum berupa konsultasi dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang merupakan salah satu tugas dari legislatif di DPRD Sarolangun.


"Setiap tahun kita tentu ada pembahasan ranperda baik yang diusulkan oleh pihak eksekutif maupun ranperda atas inisiatif DPRD Sarolangun, kita harapkan kedepan Sarolangun bisa lebih maju deghan adanya pemanfaatan pos pelayanan bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan ini," katanya.


"Begitu juga kampung restorative justice tentu saya pikir ini akan berdampak terhadap ketentraman masyarakat bagaimana permasalahan yang seharusnya bisa secara adat dapat diselesaikan secara adat, itu harapan kita," kata dia menambahkan.


Sementara itu, Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan bahwa diresmikannya Kantor Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk komitmen serta kontirbusi Kejaksaan dalam melaksanakan pembangunan melalui bantuan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.


"Kami membantu Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam melakukan bantuan hukum, ini merupakan pelayanan kami sebagai jaksa pengacara negara salah satu tugasnya memberi bantuan hukum, memberi pelayanan hukum dan memberi tindakan hukum yang lain," katanya.


Selain itu, Kampung Restorative Justice juga menurut Kajati Jambi Sapta Subrata juga tak kalah pentingnya. Sebab, pihaknya menginginkan agar setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tidak semuanya harus sampai ke tahap persidangan.


Melainkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, kejaksaan bisa melakukan penghentian tuntutan dari kasus hukum yang dihadapi masyarakat, seperti penadah yang tidak tahu bahwa kalau itu barang curian.


"Untuk kampung restorative justice ini kita ingin mewujudkan setiap permasalahan tidak selalu bermuara ke pengadilan, kita juga ingin memulihkan kondisi tertentu apabila tercederai adanya permasalahan, seperti penadah yang tidak tahu. Kita juga menghentikan penuntutan apabila memenuhi dengan syarat-syarat tertentu," katanya.(RS)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!