Demikian disampaikan oleh Prof. Ganefri, Ph.D. yang Rektor Universitas Negeri Padang kepada wartawan pada, Jum'at (25/2) sore ini di Padang.
Pada kesempatan itu, Prof. Ganefri, Ph.D. mengharapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang sebaiknya harus kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan tersebut.
"Pelaksanaan Pemilu yang sudah diatur dengan Undang-Undang tersebut penting dilaksanakan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dan kita harus menunjukkan kepada dunia bahwa kita taat terhadap undang undang yang sudah ditentukan," tambah Ganefri.
Lebih lanjut kata Ganefri, kita harapkan jangan sampai ada wacana untuk memajukan atau wacana untuk memundurkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana yang sudah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni pada tanggal 14 Februari tahun 2024.
"Saya pikir pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yakni setiap 5 tahunan kita laksanakan pesta demokrasi itu," tukuk Prof. Ganefri, Ph.D. (ET)
No comments:
Post a Comment