Kapolres Tanah Datar melalui Paur Humas Polres Tanah Datar, Ipda Jumarlis, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar telah terjadi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, pelaku inisial AP (26) diketahui berprofesi sebagai pedagang, ditagkap Satres pada Kamis (17/02) sekira pukul 18.30 WIB, Jorong Dusun Tuo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar" ujar Ipda Jumarlis, S.Sos.
" AP (26) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar ini, berdasarkan informasi yang disampaikan warga masyarakat Balai Labuah, bahwa inisial AP warga Ampalu Kaciak, Nagari Labuah ini sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu. Dari informasi itulah Tim berusaha melakukan pengembangan penyelidikan," lanjutnya.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, SH , bersama anggota turun ke lapangan mencari dan mengumpulkan baket.
Pukul 18.30 WIB penyelidikan membuahkan hasil. AP terlihat di sebuah rumah di Dusun Tuo , kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan. Ternyata benar, di dalam rumah di atas lemari ditemukan 3 paket Narkotika jenis Shabu yang disaksikan juga oleh Wali jorong dan ketua FKPM.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Mapolres Tanah Datar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 3 (tiga ) paket kecil Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah plastik klip, 1 ( satu ) buah kotak cotton buds merek hosana, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 ( satu ) unit HP merek Vivo warna merah. (ML)
No comments:
Post a Comment