Sebelumnya, team Satpol PP Kota Padang telah melakukan penggerebekan dilokasi tersebut, dengan mendapatkan barang bukti beberapa jerigen tuak dan miras lainnya, di lokasi tersebut.
Pemilik marung yang juga ASN itu sudah disuruh menghadap pada PPNS, untuk memberikan keterangan terhadap pelanggaran yang ia lakukan.
Sekaitan hal tersebut, Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang mengatakan, bangunan yang berdiri dibibir sungai tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.
“Sesui intruksi pimpinan, Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan Camat, Lurah dan pemuka masyarakat disana. Setelah diberikan penjelasan kepada pimilik dan pemilik setuju untuk membuka sendiri bangunannya,”ujar Edrian, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan Edrian Edwar, Setalah dibongkar, anggotanya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke lokasi tersebut, guna menjaga Trantibum berjalan aman dan baik di sana.
“Kita berharap, selain petugas, semua lampisan masyarakat juga ikut mengawasi, jika ada pelanggaran dan terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang,” harapnya.(***)
No comments:
Post a Comment