14 Maret 2022
FS.Asahan(SUMUT)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara jalan Imam Bonjol Medan, (14/3)).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun
2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Asahan diserahkan Oleh Bupati Asahan H.
Surya, BSc dan diterima Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.
Usai penandatanganan berita acara serah terima.
BPK Sumut sampaikan Sambutannya, mengapresiasi Pemkab. Asahan karena telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih
cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2022 dan dengan ini Kab.Asahan menjadi urutan ke 10 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut.
Asahan secara lebih rinci mulai dari tanggal 21 maret 2022 s/d 14 April 2022, atas temuan BPK sudah mencapai 80 %.
Bupati Asahan H. Surya, BSc. sampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut atas diterimanya Laporan Keuangan Pemkab. Asahan untuk segera ditindak lanjuti dilakukan pemeriksaan.
Bupati menyampaikan harapannya kepada seluruh OPD. yang menjadi pengelola Keuangan Daerah, utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai Pemeriksa Eksternal
untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," harapannya Surya.
(Yohanna CS)
Surya, BSc dan diterima Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.
Usai penandatanganan berita acara serah terima.
BPK Sumut sampaikan Sambutannya, mengapresiasi Pemkab. Asahan karena telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih
cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2022 dan dengan ini Kab.Asahan menjadi urutan ke 10 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut.
Asahan secara lebih rinci mulai dari tanggal 21 maret 2022 s/d 14 April 2022, atas temuan BPK sudah mencapai 80 %.
Bupati Asahan H. Surya, BSc. sampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut atas diterimanya Laporan Keuangan Pemkab. Asahan untuk segera ditindak lanjuti dilakukan pemeriksaan.
Bupati menyampaikan harapannya kepada seluruh OPD. yang menjadi pengelola Keuangan Daerah, utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai Pemeriksa Eksternal
untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," harapannya Surya.
(Yohanna CS)
No comments:
Post a Comment