Breaking News

Wednesday, March 30, 2022

Diduga Ulah SK Syahbandar Sikakap, Surfing Mentawai Terancam


FS.Mentawai(SUMBAR)-
Para pemilik kapal wisata selancar pengangkut turis surfing manca negara ke Sikakap Kepulauan Mentawai mulai gelisah.


Pasalnya menurut operator/pemilik kapal diduga ada praktek monopoli dari Syahbandar Sikakap. 


Info didapat awak media, Syahbandar Sikakap Sumarnum mengeluarkan sebuah surat diduga memiliki indikasi monopoli dan bertentangan dengan Undang-Undang.   


Syahbandar Sikakap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa setiap kapal yang berkunjung ke Sikakap, Mentawai, wajib melapor dengan menggunakan Agen yang ditunjuk Syahbandar dan itu satu-satunya agen.   


Padahal, menurut pengamat pelayaran kapal wisata Sumbar Aim Zein di undang-undang ditegaskan sistem pelaporan kapal tidak harus melalui Agen, tapi operator atau nakhoda juga boleh.  


"Dengan adanya kewajiban yang ditetapkan secara sepihak oleh Syahbandar Sikakap itu menyebabkan biaya operasional kapal menjadi besar dan mencekik pengusaha kapal yang biasa membawa turis surfing ke ombah terbaik di dunia yaitu Mentawai," ujar Aim Zein. 


Aim Zein menilai ada gejolak dan gelisah dari kapal pengangkut turis surfing ke Mentawai. 


"Para pengusaha kapal menilai SK Syahbandar Sikakap bertentangan dengan UU, memberatkan pelaku usaha wisata kapal selancar, dampaknya surat syahbanndar itu telah menghambat bangkitnya pariwisata bahari Mentawai yang sempat terpuruk di masa pandemi," ujar Aim Zein. 


Bahkan kabarnya KM Budyadahri yang karena surat itu harus terpaksa buat surat izin berlayar baru melalui PT TSB tentu mengeluarkan biaya tinggi.


SK Syahbandar Sikakap itu pun sudah diadukan ke Teluk Bayur dan Inspektorat di Jakarta yang mengatakan seharusnya tidak begitu. Tapi karena Kantor Syahbandar Sikakap yang membuat maka kewenangan mencabut juga ada di Sikakap. (***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!