Tiga orang yang diciduk pada pukul 00:30 WIB itu diantaranya, H (46), N (45) dan HF (36). Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat diringkus.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis didampingi Kasatreskrim Iptu M. Arfi menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan Hendra seorang pemilik bengkel sepeda motor di By Pass yang melaporkan telah terjadi pencurian sparepart di bengkel miliknya.
"Berdasarkan LP / 68 /B/ III / 2022 / SPKT / Polres tanggal 07 Maret 2022 tentang pencurian, kemudian tim opsnal reskrim polres Pariaman melakukan penyelidikan. Dan mengendus pelakunya yang berada di Kabupaten Solok," ujar Kapolres.
Maka lanjutnya, diamankanlah seoarang penadah di Kota Solok yang berinisial O. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus ini muncullah tiga orang nama tersebut H,N dan HF.
"H sendiri merupakan otak pelaku pencurian sekaligus sebagai sopir pembawa mobil pick up yang digunakan untuk membawa bawang curian. Sedangkan N dan F sebagai eksekutor," ujar Kapolres.
Ketiga pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Bukittinggi dan Pesisir Selatan.
Lebih jauh dia mengatakan, ketiga pelaku diringkus saat sedang terlelap diatas mobil rental yang digunakan untuk mencuri. Dan juga sedang menarget salah satu toko beras di Nagari Buaiyan.
"Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas secara terukur karena hendak melarikan diri. Kemudian di lokasi penangkapan kita menyita gunting besi, linggis, sejumlah uang dan mobil pick up dari tangan pelaku,"ungkap Abdul Azis.
Sedangkan, dari tangan penadah disita barang bukti berupa Oli motor 21 kardus, Aki kering dan benen dalam beberapa dus. Dengan nilai lebih kurang Rp 60 juta. Dan telah diamankan di Mapolres Pariaman bersama penadah dan ketiga pelaku.
Kapolres menambhakan, H (46) merupakan residivis, telah dua kali masuk penjara atas kasus pembunuhan dan pencurian. Yang memiliki dua istri dan 4 orang anak.
"Ketiganya dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan, sedangkan penadah diancam diatas 4 tahun penjara.(wrm)
No comments:
Post a Comment