Disebutkan, dalam SEB membahas tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga bisa terlaksana dan diterapkan selambat-lambatnya 5 Januari 2024.
Dalam SEB yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati se-Indonesia itu, seluruh pemda diminta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024.
Pemerintah pada 2 Februari 2021 menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pergantian IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Bupati Eka Putra mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar sudah menindaklanjuti dengan segera SEB 4 Menteri tersebut.
"Peraturan Daerah tentang IMB menjadi PBG ini sudah kita susun, dan saat ini sudah dibahas dan akan disidangkan DPRD Tanah Datar dalam beberapa hari ke depan," kata Eka.(ML)
No comments:
Post a Comment