Terkait kerjasama tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto (Karutan Salto) Subhan Malik, Amd, IP, S.Sos menyampaikan memiliki aturan tegas untuk setiap petugas yang terlibat melakukan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Rutan.Maka dari itu, kerjasama dilakukan untuk mengamankan Rutan bersih dari peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba).
“Kami berharap dengan kerjasama ini Rutan akan proaktif melibatkan Petugas Pemasyarakatan, Masyarakat, dan pihak BNN Kota Sawahlunto untuk bersama-sama mengamankan lingkungan Rutan dengan melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami siap berada di garis depan dalam menolak narkotika,”tegas Kepala Rutan Subhan Malik, Selasa (09/03/2022)
Sementara itu Kepala BNN Kota Sawahlunto, Erlis menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah yang nyata dalam melakukan pemberantasan Narkoba.
Adapun Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi, pertukaran data dan informasi, kemudian pencegahan dengan melakukan beberapa hal diantaranya penyuluhan bahaya narkoba, tes urine dan Razia Gabungan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Setelah acara penandatangan MoU dilaksanakan, Dalam sela pembinacaraan kedua belah pihak sepakat bahwa langkah pertama yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah pelaksanaan tes urine kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan Rutan , hal ini merupakan upaya serius dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Rutan Sawahlunto.
Pada kesempatan tersebut, Karutan Subhan Malik juga meminta dukungan BNN untuk terus menjalin kerjasama dan bersinergi dalam hal pemberantasan Narkotika di Lingkungan Rutan Sawahlunto. (ML)
No comments:
Post a Comment