Pengakuan itu ditandai dengan diserahkannya Sertifikat Ketetapan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, S.IP yang diterima oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat di Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selasa (8/3).
"Kabupaten Padang Pariaman memiliki 12 WBTB yang sudah disertifikatkan," ujar Rahmang saat ditemui diruang kerjanya di lantai dua Kantor Bupati Padang Pariaman di Kawasan IKK Paritmalintang, Kamis, (10/3).
Rahmang menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak Nilai Budaya (kesenian, tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, olah raga tradisional, pengetahuan tradisional , teknologi tradisional, bahasa dan ritus) dan Cagar Budaya yang dapat kita lestarikan. Dia berpendapat, bagaimana nilai budaya yang ada bisa dilestarikan dan menjadi warisan generasi mendatang.
"Berbudaya sejatinya bagaimana kita memastikan anak cucu kita bisa memahami dengan sesungguhnya arti keberadaannya di hadapan Sang Pencipta," Kata Rahmang.
Dihubungi terpisah, Anwar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Suhatman menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Kebudayaan sangat berkomitmen tinggi dalam upaya pelestarian Warisan Budaya maupun Pelestarian Cagar Budaya. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah untuk menjadikan Padang Pariaman Berjaya, Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya.
"Menjaga kelestarian Budaya Daerah Merupakan hal yang sangat penting, menginggat budaya menunjukkan karakter daerah, daerah yang berkarakter adalah daerah yang berbeda dari daerah lainnya". Kata Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, bahwa Penetapan Warisan Budaya Tak benda Padang Pariaman untuk dijadikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), Bukan perkara yang mudah, banyak syarat yang harus di penuhi untuk mewujudkan itu, di antaranya kita harus memenuhi aspek kajian akademis tentang keorisinilannya. Adanya Maestro yang paham tentang warisan budaya tersebut.
Bukti dalam bentuk Vidio Asli dan foto yang mengambarkan sakralnya warisan budaya yang di usulkan. Rencana tindak lanjut daerah tentang pelestariaannya.
"Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat melalui Pak Mentri,". Pungkas Anwar.
Adapun Warisan Budaya Takbenda Padang Pariaman Yang Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB I) sebanyak 12 yaitu:
- Tabuik (2013)
- Kaba Cindua Mato (2014)
- Indang (2014)Silek (2014)
- Ulu Ambek (2015)
- Rabab (2015)
- Salawat Dulang (2015)
- Pasambahan (2015)
- Tari Piriang (2016)
- Randai (2017)
- Basafa (2020)
- Gandan Tasa (2021)
- Malamang (2021).
No comments:
Post a Comment