FS. Tanah Datar (SUMBAR)- Dalam rangka keberhasilan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Pemerintah Kabupaten Tanah terus berupaya menuntaskan Ranperda tersebut.
Terkait hal tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra berkonsultasi bersama Direktur Jendral (Dirjen) Tata Ruang Abdul Kamarzuki terkait keberlanjutan revisi Ranperda RTRW tersebut, Jakarta, Selasa (12/4).
“Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut Ranperda RTRW Tanah Datar tahun 2022- 2024 pasca dilaksanakannya rapat lintas sektoral di tahun lalu,” ujar Bupati Eka.
Dikesempatan itu, Bupati Eka juga membahas terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diharapkan dapat segera di verifikasi dan disinkronisasikan guna melahirkan Peraturan Daerah (Perda).
Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, menyarankan agar Pemerintah Daerah membuat Pakta Integritas untuk menentukan sebaran LSD dari kawasan tanaman pangan yang tercantum di revisi RTRW kabupaten Tanah Datar.
Ia menambahkan dalam proses terlaksananya Pakta Integritas, perintah daerah perlu menyatakan informasi kawasan tanaman pangan bermuatan penyusunan RTRW Tanah Datar mengantikan sebaran LSD.
“Waktu menyusun RTRW ini, prinsipnya mempercayai Pemerintah Daerah, prinsip pertahanan pangan sudah kita sampaikan juga, strategis itu sudah di akomodir melalui KP2B,” ujar Abdul Kamarzuki.
Turut hadir pada saat itu Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah wilayah I Reni Windyawati, Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, Asisten Ekobang Tanah Datar Abdul Hakim, Kepala Dinas PUPR Tanah Datar Thamrin, Sekretaris Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani dan OPD terkait. (ML)
No comments:
Post a Comment