FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian reses masa persidangan kedua tahun 2021/ 2022 dan penutupan masa persidangan kedua tahun 2021/2022 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021/2022, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 28 Oktober 2022.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi diwakili wakil ketua Suwirpen Suib, Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan Pemprov Sumbar diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD.
"Wakil rakyat berkewajiban setiap anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat diwakilinya," ujar Supardi
Menurut Supardi, reses merupakan wadah disediakan kepada setiap anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi masyarakat dilaksanakan setiap masa persidangan.
Reses dilaksanakan dari 12 - 19 Februari 2022 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, reses tentu banyak hal disampaikan kepada masing- masing anggota DPRD.
"Aspirasi disampaikan wajib ditampung dan diperjuangkan anggota DPRD Provinsi Sumatera dalam bentuk tanggung jawab moral dan politis kepada masyarakat. Hasil reses akan menjadi bahan pokok- pokok pikiran DPRD dan hasil pelaksanaan reses akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat," ujar Supardi.
Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menyampaikan, pihaknya telah menghimpun laporan hasil pelaksanaan reses dan disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna dari perdapil pelaksanaan reses diiikuti masing- masing anggota berjumlah ratusan aspirasi diserap dari masyarakat.
"Reses merupakan wujud transparansi DPRD kepada masyarakat telah memilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, karena soal pembangunan, keluhan masyarakat dan akan menjadikan bahan untuk diperjuangkan DI DPRD," ujar Raflis.
Lanjut Raflis, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam reses juga melakukan osialisasi peraturan telah disahkan kepada masyarakat dan anggaran tersedia DPA Sekretariat DPRD.
"Semoga kegiatan ini dapat kita Pertanggungjawaban dunia dan akhirat, " ujar Raflis disebut- sebut Buya yang taat beribadah di kampung halamannya.(***)
No comments:
Post a Comment