Breaking News

Monday, April 25, 2022

Jelang Idul Fitri 1443 H, Dua WBP Lapas Kelas III Alahan Panjang Dinyatakan Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat


FS.Alahan Panjang(SUMBAR)-
Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Alahan Panjang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).


Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Darwan, SH.MH mengatakan Pembebasan dan Cuti Bersyarat kedua WBP tersebut telah sesuai Surat Keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan No PAS-492.PK.05.09 tahun 2022 dan PAS-556-PK.05.09 Tahun 2022.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Ditjenpas, Dua orang WBP kita Lapas Alahan Panjang dinyatakan untuk Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat," tukas Kalapas, Darwan, Senin (25/04/2022) di Solok.

Darwan menambahkan, WBP yang mendapatkan integrasi PB, meskipun telah kembali ketengah masyarakat, masih memiliki kewajiban untuk tetap melakukan wajib lapor dan menjadi klien dari Bapas.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, WBP yang mendapat PB masih punya kewajiban melakukan wajib lapor secara langsung," tambah Darwan.

Darwan juga menegaskan dalam proses pengurusan PB maupun layanan lainya di Lapas Alahan Panjang tidak dipungut biaya.

"Dalam pengurusan program remisi, asimilasi dan hak integrasi lainya, semuanya gratis," tegas Darwan.(dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!