FS. Sawahlunto (SUMBAR), - Klinik Pratama Asy-syifa Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sawahlunto akhirnya resmi memperoleh Izin Operasional Klinik (IOK).
Izin Operasional itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Sawahlunto Nomor: 02/IK/DPMPTSPNAKER-SWL/IV/2022, pada Selasa (10/05).
Hal ini adalah bukti keseriusan Rutan Kelas llB Sawahlunto untuk meningkatkan pelayanan kesehatan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kami berharap keberadaan klinik Asy-Syifa ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rutan Sawahlunto. Dengan fasilitas yang cukup memadai dan SDM yang mendukung, Insya Allah kami dapat memberikan pelayanan prima pada WBP yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan", ujar bapak Subhan Malik, A.Md.IP, S.Sos selaku Kepala Rutan Sawahlunto, kepada Media ini Kamis (12/05). (ML)
No comments:
Post a Comment