FS. Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meraih penghargaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hal ini dikarenakan skor MCP Pemerintah Daerah Tanah Datar naik dari hasil pemeriksaan KPK tersebut.
Dari hasil pemeriksaan KPK, Pemkab Tanah Datar meraih peningkatan skor MCP 2020-2021 tertinggi ke-3 di wilayah Provinsi Sumatera Barat sebesar 11,96. Dari itu KPK RI beri penghargaan kepada Pemerintah Tanah Datar yang diserahkan langsung Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri, M.Si kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Selasa (21/06) di Auditorium Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Sumatera Barat.
Pemeriksaan tingkat capaian penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) melalui MCP ini dilakukan KPK RI di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra usai menerima penghargaan itu mengatakan jika skor MCP Tanah Datar naik dari tahun 2020 sebesar 63,56 dan tahun 2021 ini menjadi 75,52 naik sekitar 11,96.
“Ini kenaikan yang cukup tinggi dalam satu tahun, pencapaian yang luar biasa dari kerja tim dan jajaran pemerintah daerah, kami selaku Kepala Daerah akan terus mensuport untuk meningkatkan terus presentasenya sehingga dari tahun ketahun terus semakin baik,” ujarnya.
Bupati Eka Putra meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi arahan-arahan yang diminta Inspektorat terkait laporan pemeriksaan.
“Kepada masyarakat kami juga menghimbau dan ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan instruksi KPK agar mendukung upaya pemerintah mensertifikatkan aset seperti tanah,” tegas Eka.
Eka Putra menambahkan terkait capaian yang diraih dari hasil penilaian KPK, tidak akan berpuas diri sampai disini, justru akan lebih meningkatkan kinerja, dan tingkat kedisiplinan pegawai dalam mematuhi aturan dan prosedur serta menghindari indikasi terjadinya korupsi di Tanah Datar.
Sebelumnya dalam sambutan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan jika Pemprov Sumatera Barat berkomitmen dalam pencegahan korupsi, hal itu sejalan dengan misi yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026.
“Kita pemprov berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas, dan memberikan pelayanan kepada publik dengan mengantisipasi tindakan korupsi,” ucapnya.
Dikatakan Gubernur, untuk mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi diwilayah Provinsi Sumatera Barat, dan meningkatkan kecerdasan pengetahuan serta sikap masyarakat terhadap nilai-nilai anti korupsi, dan memotivasi masyarakat melakukan gerakan anti korupsi berkelanjutan, akan dilakukan penyuluhan anti korupsi oleh tim penyuluh anti korupsi di kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang pada saat tersebut turut dikukuhkan.
Sementara itu Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan semenjak KPK berdiri dari tahun 2004 hingga 2021 Sumatera Barat berada diurutan 27 dari 34 provinsi di Indonesia tingkatan terendah dari pemeriksaan KPK, untuk itu Firli beri apresiasi dan juga memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota yang meraih penghargaan program pemberantasan korupsi secara terintegrasi.
Firli menyebut penyebab korupsi menurut teori Jack Bolgne yaitu Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), Exsposure (Hukuman yang tidak membuat pelaku jera). Sementara itu faktor penyebab korupsi juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas.
“Tugas pokok KPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, dan ada rohnya 4 yaitu pendidikan, pencegahan, penindakan dan koordinasi. Keempat roh ini bisa kita kerjakan, kita jalankan dengan melibatkan masyarakat, karena KPK dalam visinya bersama masyarakat memberantas korupsi,” tuturnya.
Turut mendampingi Bupati Eka Putra saat menerima penghargaan tersebut Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana dan Inspektur Desi Rima. (ML)
No comments:
Post a Comment