16 Juni 2022
FS.Asahan(SUMUT)-Bupati Asahan Buka Secara Resmi Bimbingan Teknis Dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bupati Asahan, diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, (14/6).
Kepala Dinas Perizinan, H Darwin Idris Nasution, mengatakan, tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari di berlakukannya UU. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha.
pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan tujuan pengesahan UU. tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhana.
Semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA ( Online Singel Submission Risk Base Approach).
Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Satndart (SS). Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Satndart Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kata Muhili.
(Yohanna CS)
No comments:
Post a Comment