Breaking News

Tuesday, June 07, 2022

DPRD Sumbar Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

                                                                        07 Juni 2022

FS.Padang(SUMBAR)-Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pertanggungjawaban keuangan negara mengamanatkan, bahwa keuangan negara termasuk didalamnya keuangan daerah, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.


Hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Selasa (07/6/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Pada kesempatan itu Supardi juga sampaikan, meskipun meskipun opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar tahun 2021 adalah "Wajar Tanpa Pengecualian", akan tetapi pengelolaan APBD Tahun 2021 belum maksimal.

"Hal itu dapat kita lihat dari banyaknya kegiatan yang putus kontrak, kegiatan yang belum dibayarkan, serta kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Supardi.

Oleh sebab itu, lanjut Supardi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidaklah berdiri sendiri. Dalam pembahasannya perlu diselaraskan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam LKPJ Kepala Daerah dan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Daerah.

"Dengan demikian, orientasi dalam pembahasan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya melihat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan SILPA yang digunakan. Tapi juga melihat apakah anggaran yang digunakan telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbar," ujar Supardi.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeli Ansharullah katakan, terkait adanya kegiatan yang tidak selesai atau putus kontrak, pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi apa yang menyebabkan pekerjaan tersebut terlambat.

Gubernur Mahyeldi juga menghimbau OPD terkait agar kedepannya betul-betul mematangkan perencanaannya sebelum melaksanankan pekerjaan.

"Kita akan evaluasi lebih dalam lagi bagaimana prosedur tentang kelengkapan - kelengkapan sebelum melaksanakan kegiatan. Kemudian juga kepada OPD - OPD dihimbau agar lebih mematangkan perencanaan sebelum pekerjaan dimulai," kata Gubernur Mahyeldi.(dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!