Breaking News

Friday, June 10, 2022

Muslim M Yatim Sesalkan Restoran Jakarta Yang Klaim Rendang B2


FS.Padang(SUMBAR)-
Anggota DPD-RI asal Sumbar, Muslim M. Yatim menyesalkan adanya restoran di Jakarta yang mengklaim rendang B2. Klaim itu tak hanya menyesatkan, tapi menurut Muslim M. Yatim juga sangat menyakitkan dan melukai perasaan orang Minang dan Sumatera Barat umumnya.


Hal itu ditegaskan Muslim M. Yatim, Jumat (10/6) menyikapi hebohnya rendang B2. Tahun 2013, rendang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI. Rendang menjadi warisan budaya dari Minangkabau.


"Kerena itu, klaim terhadap rendang harus mengacu kepada persepsi budaya Minangkabau yang berlandaskan falsafah hidup masyarakat Minang itu sendiri yang beradat bersandikan syarak, syarak  bersandikan Kitabullah,"ujarnya.


Penetapan Warisan Budaya tak Benda menurut Muslim M. Yatim juga termasuk pengakuan terhadap nilai-nilai yang ada dalam rendang itu sendiri sebagai produk budaya.


 “Jadi, klaim rendang B2 itu menyesatkan. Karena tak sesuai dengan falsafah hidup dan nilai-nilai yang terkandung dalam rendang sebagai produk budaya,” ujar Muslim M. Yatim.


Lanjutnya, karena rendang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia.


"Maka pemerintah maupun masyarakat berhak menggugat klaim rendang B2,"tegas Dia.


Sebelum digugat, Muslim M. Yatim mendesak pengelola usaha rendang B2 menghentikan usahanya dan segala macam upaya untuk mempromosikan rendang B2.


Untuk upaya yang lebih luas untuk menjaga citra rendang yang sudah menjadi kuliner Indonesia, Muslim M. Yatim mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan pengakuan UNESCO sebagai Warisan Budaya tak Benda Dunia. 


"Upaya ini penting didorong karena saat ini ada negara lain yang juga mengklaim rendang sebagai kuliner nasional mereka,"tangkas Muslim


Lebih jauh, dengan pengakuan dari UNESCO, maka rendang sebagai kuliner nasional Indonesia yang berasal dari Minangkabau sudah diakui dunia.


"Pengakuan itu juga termasuk pengakuan terhadap nilai-nilai dan filosofi yang ada dalam rendang itu sendiri. Maka, pihak-pihak di belahan dunia lain tak bisa seenaknya mengklaim rendang B2 atau rendang model yang lain. Karena, rendang itu adalah milik Indonesia, milik Sumatera Barat,” urai Muslim M. Yatim.


Di sisi lain, Muslim M. Yatim juga mendorong pemerintah daerah di Sumatera Barat, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah terkait perlindungan rendang sebagai kuliner otentik dari Ranah Minang.


"Pemerintah kabupaten dan kota bisa membuat Perda yang melindungi otentik rendang di daerahnya masing-masing. Hal ini sekaligus untuk memperkuat pengakuan rendang sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia,"tangkas Dia.


Menurut Muslim M. Yatim, di berbagai daerah di Sumatera Barat sendiri banyak beragam rendang dengan kekhasannya masing-masing. 


“Jadi, ini bisa melindungi rendang-rendang otentik yang ada di Sumatera Barat ini,” jelas Muslim M. Yatim.


Muslim M. Yatim menegaskan lagi, rendang bukan hanya soal kuliner. Sebagai produk budaya tak benda, ada nilai-nilai dan falsafah hidup di dalamnya. 


Nilai-nilai dan falsafah hidup itu sudah diakui secara nasional. Jadi, tak bisa asal klaim seenaknya saja,” tegas Muslim M. Yatim.(tip/wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!