Breaking News

Monday, June 06, 2022

Tak Dapat Jatah dari Istri, Pria di Pariaman Coba Perkosa Siswi SD

                                                                        06 Juni 2022

FS.Pariaman(SUMBAR)-Satreskrim Polres Pariaman menciduk seorang pria inisial W (25) yang mencoba melakukan perkosaan terhadap siswi SD sebut saja 'Bunga' (9) pada Sabtu (4/06/2022).


Saat dimintai keterangan, pelaku W mengakui perbutannya, dikarenakan sudah 4 hari ia tidak menyalurkan hasrat birahinya pada istri. 


"Istri lagi dirumah mertua di Desa Batang Kabung, sudah bolak-balik selama satu bulan sibuk kerja. Sehingga nafsu saya tidak tersalurkan,"pungkasnya.


Pria satu orang anak itu menuturkan, bahwa percobaan perkosaan itu dilakukannya pada sekira pukul 11:30 WIB disaat calon korban pulang sekolah.


"Saat itu saya hendak menambang pasir ditepi sungai, kemudian lewatlah anak tadi (Bunga red). Secara spontan naik birahi saya melihatnya. Maka langsung saya seret kesemak-semak," akunya.


Lanjut pelaku, aksi yang akan dia lakukan ketika calon korban pulang sekolah gagal. karena Bunga berhasil menggigit jari sebelah kanan tangan pelaku.


Kasatreskrim Polres Pariaman AKP. Muhammad Arfi dalam keterangan pers Senin (6/05/2022) menuturkan, pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya pada Minggu (5/05/2022) setelah keluarga bocah perempuan korban melapor ke polisi.

 

"Dari keterangan korban, sipelaku menarik tangannya dan membekap mulut korban dengan sehelai sapu tangan. Kemudian ditarik kedalam semak-samak,"terang Arfi.


Namun korban berhasil melarikan diri dengan cara menggigit tangan korban, dan berteriak mintak tolong. Sehingga menarik perhatian orang-orang sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Sungai Pasak.


W merupakan buruh serabutan, sebagai pemasang alat pelaminan ditempat pesta, dan penggali pasir yang telah memiliki 1 orang anak.


Berdasarkan keterangan saksi yang melihat wajah pelaku di TKP,  Polisi berhasil menangkap W, di rumah orang tuanya desa Batang Kabung pada Minggu malam pukul 20:00 WIB.


"Atas perbuatannya, W diancam dengan pasal 76 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur. Dengan kurungan penjara selama 12 tahun," ujar Arfi. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!