FS.Padang(SUMBAR)-Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD Padang Pariaman di Pariaman, pada Senin, (25/07/2022).
Dalam penyampaiannya Bupati Suhatri Bur menyebut bahwa disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Lalu katanya, KUA PPAS ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD Padang Pariaman tahun anggaran 2023.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan, maka perlu disusun kebijakan umum anggaran," sampainya.
Suhatri Bur menambahkan, Visi Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Padang Pariaman adalah: “Padang Pariaman Berjaya” yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 dengan tema “percepatan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”. Namun katanya, tetap memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun 2021 dan tahun 2022, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang.
"Tujuan dari penyusunan KUA ini untuk menyediakan dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2023, dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD," ungkapnya.
Suhatri Bur juga menyampaikan bahwa kebijakan umum APBD Tahun 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Maka untuk itu katanya, pendapatan transfer diasumsikan sama dengan tahun anggaran 2022, begitu juga dengan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah provinsi sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan gubernur sumatera barat.
"Oleh sebab itu, sampai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pendapatan transfer tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Mengakhiri penyampaiannya dia berharao nota pengantar rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat dibahas lebih lanjut secara mendalam sehingga diharapkan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan berada dalam posisi balance budged.(wrm)
No comments:
Post a Comment