Breaking News

Monday, August 08, 2022

Berkunjung ke DPRD Sumbar, BK DPRD Sumut Pelajari Mekanisme Penegakan Kode Etik AKD

                                                           08 Agustus 2022

FS.Padang(SUMBAR)-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (08/8/2022) di ruang Banggar DPRD Sumbar.


Rombongan BK DPRD Sumut itu, Dr. H. Hariyanto, Lc.MA (Ketua BK), Ir. Iskandar Sinaga (Anggota) dan Kuat Surbekti, S.sos (anggota) beserta Sekwan dan staff DPRD Sumut.

Kunjungan konsultasi BK DPRD Provinsi Sumatera Utara mempelajari mekanisme penegakan kode etik Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada setiap kegiatan.

Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, BK DPRD Provinsi Sumatera Utara mencari pedoman bagaimana cara penegakan kode etik hingga mekanisme beracara jika ada pengaduan masyarakat hingga pelanggaran berakibat pidana pada anggota dewan.

"BK DPRD Provinsi Utara juga belajar untuk meningkatkan kedisiplinan setiap AKD,” ujar Muzli M Nur

Dikatakan Muzli M Nur, untuk meningkatkan kedisiplinan dan membina dewan bukanlah tugas BK, malainkan fraksi yang ada. Jika tindakan indisipliner terjadi berulang seperti tidak hadir tiga kali atau pelanggaran lainya, BK akan menyurati fraksi ataupun disampaikan secara lisan.

“BK tidak memiliki kewenangan untuk membina kesadaran dewan yang memiliki tanggung jawab itu fraksi untuk menegakan kesadaran dewan,” ujar Muzli M Nur,

Muzli M Nur katakan, telah terjadi pelanggaran harus ada regulasi kode etik mengatur, jika tidak BK tidak bisa memberikan sanksi.

Terkait regulasi kode etik dewan DPRD Sumbar, tengah memperbarui muatannya dan sekarang pada tingkat tenaga ahli, banyak pasal-pasal itu harus direvisi agar sesuai dengan keadaan sekarang.

Setelah tingkat pembahasan tersebut, maka dibentuk pansus ditetapkan melalui paripurna, maka itulah pedoman BK DPRD Sumbar untuk menegakan kode etik.    

Lanjut Muzli M Nur, menambahkan sebagai pengawas dari pelaksanaan kode etik pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri. Kehadiran hingga mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.

“Kode etik DPRD untuk menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab dan kewajiban menjaga marwah dengan mematuhi kode etik,” ujar Muzli M Nur

Tampak acara dihadiri Syofyan Karim Staf Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irzal Ilyas BK DPRD Provinsi Sumatera Barat dan rombongan BK DPRD Provinsi Sumatera Utara.(***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!