Breaking News

Thursday, August 11, 2022

Kajari Pariaman : Fasilitas Mobil Dinas Tidak Akan Mengganggu Penegakan Hukum

                                                           11 Agustus 2022

FS.Pariaman(SUMBAR)-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Azman memberikan jawaban atas fasilitas mobil dinas merk Toyota Fortuner yang ia terima dari Pemko Pariaman.


Peruntukan mobil dinas tersebut sempat menimbulkan kontroversi ditengah-tengah masyarakat, bahkan di salah satu media online menjadi sebuah  pemberitaan yang hangat.


"Pemberian fasilitas mobil dinas itu tidak akan mengurangi penegakan hukum di wilayah kerja kita. Penegakan hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,"pungkas Azman melalui WA, Kamis (11/08/2022).


lanjut dia, fasilitas Itu hanyalah sarana yang sifatnya dipinjamkan sementara waktu selama berdinas.


"Malahan dengan adanya fasilitas tersebut semakin memotivasi kita menjalankan tugas. Seperti permintaan pendampingan proyek pembangunan yang ada di daerah tetap kita lakukan,"ucapnya.


Termasuk katanya lagi penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dan lembaga pemerintah lain yang membutuhkan.


Mengulas hal tersebut Kasi Intel Kejaksaan Pariaman, Safarman menjelaskan bahwa peruntukkan mobil dinas itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.


"Pertama pengadaan mobil dinas tersebut telah dianggarkan melalui KUA PPAS 2021, yang kemudian termaktub dalam pengesahan APBD 2022 dan disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),"ujar Safarman.


Artinya lanjut dia, soal penganggaran itu sudah dianggarkan. Kemudian soal pengadaan kenapa tidak melalui tender.


"Itu telah diatur oleh Perpres (Peraturan Presiden) No.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan SE KPK (Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi) No.19 tahun 2021 terkait gratifikasi dengan tujuan tentang pengadaan melalui E-Katalog adalah untuk efesiensi anggaran,"tutur Safarman.


Terkait pagu Anggaran sambungnya, adalah sekira Rp 550 juta sebagaimana tertera dalam DPA Kota Pariaman, bukan Rp 1 milyar.


"Dan tentu saja kendaraan tersebut digunakan sebagai operasional penunjang kinerja Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum di Pariaman,"pungkas Putra Pessel itu. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!